Share

5 Syarat Utama dalam Melangsungkan Pernikahan

Sarah Nurjannah, Jurnalis · Jum'at 10 Juli 2020 17:27 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 10 330 2244430 5-syarat-utama-dalam-melangsungkan-pernikahan-d60mn0v4hg.jpg Ilustrasi pernikahan. (Foto: Okezone)
A A A

PERNIKAHAN merupakan momen sakral yaitu mengikat dari kedua buah komitmen yang kemudian diteguhkan dalam tali pernikahan. Menikah dalam Islam artinya juga menyempurnakan dua per tiga agama seseorang sehingga keduanya saling menyempurnakan beribadah bersama-sama dengan pendamping.

Sebelum menuju jenjang pernikahan, setiap Muslim pada hakikatnya harus mengetahui tujuan, syarat, serta tata cara untuk melangsungkan pernikahan yang sudah diatur di dalam hukum Islam.

Baca juga: Gaya Hidup Sehat ala Rasulullah agar Terhindar dari Penyakit 

Ustadz Teguh Budiman, ketua pelaksana harian pelaksanaan pendidikan Yayasan Al Aliim Bandung, mengatakan bahwa terdapat hal-hal yang harus dipenuhi sebagai syarat utama pernikahan. Pernikahan bukan semata-mata langsung mengucapkan akad, namun mesti diyakini terdapat syarat sah yang harus terpenuhi bagi kedua calon mempelai.

"Terdapat lima syarat-syarat pernikahan yang harus dipenuhi oleh seorang muslim," ujar Ustadz Teguh kepada Okezone, Jumat (10/7/2020).

1. Syarat calon suami

Ia menuturkan, syarat pertama dibuktikan bahwa calon suami bukan merupakan mahram dari calon istri, melainkan tidak ada hubungan darah dengan calon istrinya.

Kemudian calon suami tidak dalam keadaan terpaksa atau harus atas kemauannya tersendiri untuk menikah. Ia juga jelas orangnya (bukan banci atau transgender).

Selain itu, dia tidak sedang dalam melaksanakan haji.

2. Syarat calon istri

Syarat calon istri yang patut dimiliki adalah tidak sedang bersuami, juga bukan mahram calon suami. Iddah-nya telah sempurna atau tidak sedang dalam masa iddah (masa 4 bulan setelah cerai dari suami sebelumnya).

Merdeka atau atas kemauan sendiri tidak dalam paksaan siapa pun. Calon istri juga harus jelas orangnya, bukan banci atau transgender, dan tidak sedang ihram haji.

Baca juga: Wanita Karier Tetap Wajib Taat pada Suami 

3. Syarat wali

Kemudian terdapat syarat yang harus dipenuhi oleh wali yang akan menikahkan kedua calon tersebut ialah seorang laki-laki yang Muslim dan sudah dewasa.

Ia juga berakal (tidak waras atau gila), tidak dalam keadaan terpaksa, dan adil terhadap kedua calon mempelai. Tidak pula sedang melaksanakan ihram haji.

4. Adanya ijab kabul

Ijab merupakan sesuatu yang diucapkan oleh wali, sedangkan kabul adalah sesuatu yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya yang disaksikan oleh dua orang saksi. Keduanya harus mempersiapkan untuk mengikat akad pernikahan tersebut.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

5. Syarat mahar

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman:

"Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita yang kamu nikahi sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menherahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati. Maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya." (QS An-Nissa (4): 4)

Baca juga: Jumat Pagi Awali dengan Baca Surah Al Kahfi, Keutamaannya Sangat Besar 

Ilustrasi cincin pernikahan. (Foto: Unsplash)

"Mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik mahar dalam bentuk barang atau jasa asalkan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam," tutur Ustadz Teguh.

Apabila kelima syarat tersebut terpenuhi dan terlaksana dengan baik maka kedua calon mempelai bisa melaksanakan pernikahan. Dengan menikah semoga dapat tercapai mewujudkan generasi dan keluarga yang sakinah, mawadah, warahmah agar pernikahan tersebut menjadi berkah. Aamiin.

Wallahu a'lam.

Baca juga: Adab di Hari Jumat Sesuai Sunah Nabi Muhammad 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini