PANDEMI virus corona (covid-19) tidak menyurutkan animo masyarakat untuk berkurban pada tahun ini. Namun banyak masyarakat yang masih meragukan dalam penyembelihan hewan kurban tersebut, bahkan sebagian masyarakat merasa ada yang kurang jika belum melihat langsung hewan kurban yang akan disembelih.
Di tengah pandemi ini penyembelihan hewan kurban harus melalui aturan yang berlaku demi pencegahan covid-19.
Baca juga: 5 Syarat Utama dalam Melangsungkan PernikahanĀ
Pada dasarnya menyaksikan penyembelihan hewan kurban bagi yang melaksanakannya adalah sunah, bukan merupakan kewajiban. Hal ini juga sebagaimana pendapat para ulama.
Syaikh Dr Muhammad Al Najdi dalam fatwanya yang menjelaskan, "Menyaksikan kurban adalah sunah, dan saya tidak mengetahui seorang ulama pun mengatakan hal itu wajib."
"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," jelas Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa Ustadz Ahmad Fauzi Qasim dalam keterangannya, Jumat (10/7/2020).
Baca juga: Makhluk Ini Penggali Sumur Zamzam yang Tak Pernah Kering Sepanjang ZamanĀ
"Jadi boleh hukumnya seseorang tidak menyaksikan penyembelihan hewan kurbannya misalnya dikarenakan dia menitipkan kepada orang lain atau lembaga sosial untuk disembelih di daerah lain masyarakatnya sangat memerlukan," tambah Ustadz Fauzi.
Ia menegaskan, ketepatan pelaporan hewan kurban akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam berkurban yang telah dititipkan kepada orang lain maupun lembaga sosial.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(han)