Share

Fatwa MUI: Kurban Tidak Dapat Diganti dengan Uang

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 10 Juli 2020 20:25 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 10 330 2244550 fatwa-mui-kurban-tidak-dapat-diganti-dengan-uang-vRl3kUIKT0.jpg ilustrasi (Okezone)
A A A

JAKARTA - Mejelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 36 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid-19. Dalam fatwa ini, MUI menegaskan kurban tidak bisa diganti dengan uang.

“Ibadah kurban tidak dapat diganti dengan uang, atau barang lain yang senilai. Meski ada hajat dan kemaslahatan yang dituju. Apabila hal itu dilakukan, maka dihukumi sebagai shadaqah,” ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Asrorun Ni’am Sholeh dalam keterangan resmi yang Okezone terima, Jumat (10/7/2020).

Baca juga: Muhammadiyah Sarankan Kurban Hewan Diganti Sedekah untuk Dhuafa

Namun disamping itu, kurban dapat dilakukan dengan cara taukil, yaitu pekurban menyerahkan sejumlah dana seharga hewan ternak kepada pihak lain.

“Baik individu maupun lembaga sebagai wakil untuk membeli hewan kurban, merawat, meniatkan, menyembelih, dan membagikan daging kurban,” terangnya.

Dalam pelaksanaan kurban di tengah wabah Covid-19 MUI mengimbau agar tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku, baik dari MUI maupun pemerintah, seperti melakukan physical distancing, memakai masker hingga menceggah kerumunan.

“Penyembelihan kurban dapat dilaksanakan bekerja sama dengan rumah potong hewan dengan menjalankan ketentuan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 12 Tahun 2009 tentang Standar Sertifikasi Penyembelihan Halal,” tuturnya.

Baca juga: Bolehkah Biaya Penyembelihan Hewan Kurban Pakai Uang Kas Masjid?

Kemudian, pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama empat hari. Mulai setelah pelaksanaan Sholat Idul Adha pada 10 Dzulhijjah hingga sebelum maghrib 13 Dzulhijjah 144 Hijriah.

“Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan,” pungkasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini