SEBAGAI agama yang sempurna, Islam tidak hanya mengajarkan tentang hubungan kepada Allah Subhanahu wa ta'ala, namun juga berkaitan dengan segala sisi kehidupan manusia. Salah satunya ialah makanan. Dalam ajaran Islam turut diatur di mana terdapat adanya beberapa makanan yang boleh hingga dilarang dikonsumsi.
Kategori makanan dalam Islam terbagi menjadi dua, yakni makanan halal dan haram. Halal berarti dibenarkan. Dalam artian, segala makanan yang secara zat, proses pengolahan, dan diperoleh dengan cara yang benar ialah makanan halal. Tentu saja makanan halal ialah bukan yang terlarang untuk dikonsumsi. Sebaliknya, makanan haram ialah yang tidak dibenarkan untuk dikonsumsi.
Baca juga: Kembalikan Hagia Sophia Jadi Masjid, Erdogan: Pintunya Terbuka untuk Semua Orang
Seafood adalah jenis makanan yang digemari oleh mayoritas orang. Kelezatan akan santapan khas laut ini begitu memanjakan lidah. Tidak heran jika para pencinta seafood seakan tak kapok untuk terus mencoba berbagai makanan ini yang terkenal akan keanekaragamannya.
Namun, siapa sangka, tak semua hewan tersebut halal untuk dikonsumsi. Maka itu, ada baiknya lebih selektif memilih santapan yang sesuai syariat Islam. Berikut daftar makanan laut yang halal dan haram sesuai dengan studi keislaman, seperti dikutip dari The Islamic Information, Minggu (12/7/2020).
1. Krustasea
Krustasea atau udang-udangan ialah binatang air yang berkulit keras, di antaranya udang, tiram, udang karang, lobster, dan kepiting. Dalam syariat, sebagaimana banyak dikatakan oleh para cendekiawan Islam, ini adalah makanan laut yang dapat dikupas, sehingga dikategorikan sebagai makanan halal. Hal ini sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta'ala:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan." (QS Al Maidah: 96)
Tiga mazhab menyatakan bahwa udang-udangan termasuk makanan halal dan marak diperjualbelikan di restoran. Mazhab Hambali, Syafii, dan Maliki menyatakan bahwa semua makanan jenis ini sehat dan halal dikonsumsi. Hanya Hanafi yang menentang pernyataan tersebut dengan mngatakan bahwa udang-udangan makruh hukumnya dikonsumsi manusia.
Baca juga: Chicharito: Manusia Terbaik dalam Pandangan Saya Nabi Muhammad
2. Katak
Para cendekiawan Islam telah menyatakan bahwa katak tergolong hewan yang haram dikonsumsi. Hal ini dibuktikan dengan fakta yang dikatakan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam kepada para sahabatnya untuk tidak membunuh katak. Dengan demikian, katak adalah hewan yang tidak bisa dimakan, dan juga termasuk kategori haram.
Tidak hanya itu, nyatanya terdapat fakta ilmiah di balik larangan untuk memakan katak. Dengan perkembangan yang kian meluas dari ilmu biologi, dikatakan bahwa katak memainkan peran penting untuk menyeimbangkan ekosistem.
Dalam sebuah penelitian, katak adalah aspek penting dalam mempertahankan populasi serangga di daerah teluk. Mereka adalah sumber makanan bagi burung dan ikan. Kepunahan terhadap katak akan memungkinkan hancurnya rantai makanan yang telah ada di ekosistem alaminya.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya