SEORANG wanita akan memiliki siklus menstruasi atau haid. Ini menjadi keistimewaan yang hanya dimiliki oleh kaum hawa.
Setiap bulannya wanita pasti mengalami fase menstruasi. Tentu dalam konteks ini, Islam memberikan panduan terkait hukum syariat yang berhubungan dengan kondisi tersebut.
Baca juga: Ini Cara Memperlakukan Alquran yang Rusak
Salah satu bentuk tatanan syariat tersebut adalah keharaman wanita haid untuk membaca kitab suci Alquran.
Mengutip dari Tebuireng Online, Senin (13/7/2020), dalam salah satu hadisnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:
لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ…. حَدِيثُ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ
Artinya: "Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan orang yang haid untuk membaca sesuatu dari Alquran." (HR Tirmidzi dan lainnya)
Namun, keumuman hadis tersebut tidak serta merta memukul rata semua keadaan bahwa wanita haid haram membaca Alquran.
Berbagai perselisihan pendapat ulama mazhab fikih juga menjelaskan beberapa keadaan yang melegalkan mereka tetap diperbolehkan membaca Alquran.
Dalam mazhab Syafiiyah, pembahasan hukum wanita haid membaca Alquran terdapat beberapa permasalah yang perlu dipahami, yaitu:
1. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya, maka hukumnya haram.
2. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya dan disertai niat yang lain, maka juga dihukumi haram.
3. Apabila membaca Alquran diniatkan selain untuk membaca Alquran seperti untuk menjaga hafalan, membaca zikir, kisah-kisah, hukum-hukum dalam Alquran, mauidzah (petuah), maka hukumnya diperbolehkan.
4. Apabila membaca Alquran karena tidak ada kesengajaan untuk mengucapkannya, maka hukumnya diperbolehkan.
5. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak, yakni sekadar ingin membaca tanpa niat tertentu, maka hukumnya diperbolehkan.
Baca juga: Viral Wanita Lempar Alquran, Ini Hukumnya dalam Islam
6. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau juga diniatkan selain Alquran, namun yang dibaca adalah susunan kalimat khas Alquran atau satu surat panjang atau keseluruhan Alquran, maka hukumnya diperselisihkan oleh para ulama (khilaf). Menurut Imam An-Nawawi dan para ulama pendukungnya, dalam kasus ini masih diperbolehkan. Sedangkan Imam Az-Zarkasyi dan ulama lainnya masih tetap memegang hukum keharamannya.
7. Apabila membaca Alquran diniatkan pada salah satunya (membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau niat selain Alquran) tanpa dijelaskan yang mana yang ia maksud, maka hukumnya khilaf. Menurut qaul mu’tamad (pendapat yang dapat dijadikan pegangan) diharamkan, karena masih adanya kemungkinan niat pada bacaan Alquran-nya. (Hasyiyah Bujairomi ‘ala al-Khotib, I/358)
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya