Share

Bolehkah Wanita Haid Membaca Alquran?

Senin 13 Juli 2020 08:17 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 13 614 2245359 bolehkah-wanita-haid-membaca-alquran-e0y858e1a1.jpg Kitab suci Alquran. (Foto: Shutterstock)
A A A

SEORANG wanita akan memiliki siklus menstruasi atau haid. Ini menjadi keistimewaan yang hanya dimiliki oleh kaum hawa.

Setiap bulannya wanita pasti mengalami fase menstruasi. Tentu dalam konteks ini, Islam memberikan panduan terkait hukum syariat yang berhubungan dengan kondisi tersebut.

Baca juga: Ini Cara Memperlakukan Alquran yang Rusak 

Salah satu bentuk tatanan syariat tersebut adalah keharaman wanita haid untuk membaca kitab suci Alquran.

Mengutip dari Tebuireng Online, Senin (13/7/2020), dalam salah satu hadisnya, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah bersabda:

لَا يَقْرَأُ الْجُنُبُ وَلَا الْحَائِضُ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ…. حَدِيثُ التِّرْمِذِيِّ وَغَيْرِهِ

Artinya: "Tidak diperbolehkan bagi orang yang junub dan orang yang haid untuk membaca sesuatu dari Alquran." (HR Tirmidzi dan lainnya)

Namun, keumuman hadis tersebut tidak serta merta memukul rata semua keadaan bahwa wanita haid haram membaca Alquran.

Berbagai perselisihan pendapat ulama mazhab fikih juga menjelaskan beberapa keadaan yang melegalkan mereka tetap diperbolehkan membaca Alquran.

Dalam mazhab Syafiiyah, pembahasan hukum wanita haid membaca Alquran terdapat beberapa permasalah yang perlu dipahami, yaitu:

1. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya, maka hukumnya haram.

2. Apabila membaca Alquran diniatkan untuk membaca Alquran-nya dan disertai niat yang lain, maka juga dihukumi haram.

3. Apabila membaca Alquran diniatkan selain untuk membaca Alquran seperti untuk menjaga hafalan, membaca zikir, kisah-kisah, hukum-hukum dalam Alquran, mauidzah (petuah), maka hukumnya diperbolehkan.

4. Apabila membaca Alquran karena tidak ada kesengajaan untuk mengucapkannya, maka hukumnya diperbolehkan.

5. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak, yakni sekadar ingin membaca tanpa niat tertentu, maka hukumnya diperbolehkan.

Baca juga: Viral Wanita Lempar Alquran, Ini Hukumnya dalam Islam 

6. Apabila membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau juga diniatkan selain Alquran, namun yang dibaca adalah susunan kalimat khas Alquran atau satu surat panjang atau keseluruhan Alquran, maka hukumnya diperselisihkan oleh para ulama (khilaf). Menurut Imam An-Nawawi dan para ulama pendukungnya, dalam kasus ini masih diperbolehkan. Sedangkan Imam Az-Zarkasyi dan ulama lainnya masih tetap memegang hukum keharamannya.

7. Apabila membaca Alquran diniatkan pada salah satunya (membaca Alquran diniatkan secara mutlak atau niat selain Alquran) tanpa dijelaskan yang mana yang ia maksud, maka hukumnya khilaf. Menurut qaul mu’tamad (pendapat yang dapat dijadikan pegangan) diharamkan, karena masih adanya kemungkinan niat pada bacaan Alquran-nya. (Hasyiyah Bujairomi ‘ala al-Khotib, I/358)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Adapun di dalam mazhab Malikiyah, wanita haid diperbolehkan membaca Alquran secara mutlak, yaitu ketika membacanya dalam kondisi darah haid sedang keluar, baik disertai hukum junub ataupun tidak. Hukum ini juga berlaku meskipun wanita haid tersebut khawatir akan lupa atas Alquran atau tidak.

Baca juga: Memahami Ayat-Ayat Qauliyah dan Kauniyah 

Kitab suci Alquran. (Foto: Freepik)

Sementara ketika darah haidnya berhenti, maka ia tidak diperbolehkan membaca Alquran sebelum mandi hadas. Kecuali bila khawatir lupa, atau kecuali dengan menengok pada pendapat lemah (qaul dha’if) yang memperbolehkan selama haidnya tidak disertai junub. (Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XVIII/322, Maktabah Syamilah)

Berbagai pendapat yang dijelaskan para ulama sangatlah beragam. Keberagaman ini murni dihasilkan dari kapasitas dan kemampuan ijtihad yang mereka lakukan.

Waallahu a’lam.

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Alquran Terjatuh? 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini