Share

Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka Asal Berada di Zona Hijau

Senin 13 Juli 2020 13:30 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 13 614 2245518 madrasah-boleh-belajar-tatap-muka-asal-berada-di-zona-hijau-9LQwDI95HT.jpg Ilustrasi (Foto: Okezone.com/Arif Julianto)
A A A

MEMASUKI era new normal, kegiatan belajar mengajar di madrasah akan diterapkan sesuai kondisi daerah penyebaran Covid-19.

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag, A Umar mengatakan, kondisi wilayah harus memenuhi persyaratan sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri serta disetujui Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19.

Setelah itu barulah Kepala Kanwil Kemenag Provinsi atau Kepala Kankemenag Kab/Kota dapat menyetujui madrasah di daerah itu untuk melakukan pembelajaran tatap muka asalkan berada di zona hijau.

”Kanwil Kemenag Provinsi memberikan persetujuan untuk Madrasah Aliyah (MA). Kakankemenag Kab/Kota untuk MTs dan MI,” terang Umar, mengutip laman KRjogja, Senin (13/7/2020).

”Bila madrasahnya di zona selain hijau, proses pembelajaran tetap dilakukan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi,” sambungnya.

Baca juga: Kemenag: Tak Ada Penghapusan PAI dan Bahasa Arab di Madrasah

Menurut Umar, pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik Tahun 2020/2021 di Masa Covid-19. SKB tertanggal 15 Juni 2020 ini ditandatangani Mendikbud, Menag, Menkes dan Mendagri.

SKB ini antara lain mengatur, pemerintah melalui Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah menetapkan zona hijau, kuning, oranye dan merah pada seluruh wilayah Kab/Kota di Indonesia.

Pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan pada tahun ajaran 2020/2021 tidak dilakukan secara serentak seluruh Indonesia.

Adapun ketentuannya, satuan pendidikan yang berada di daerah zona hijau dapat melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan setelah mendapatkan izin dari pemerintah daerah melalui dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota, kantor wilayah Kemenag provinsi dan kantor Kemenag kabupaten/kota.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini