Share

Warga dari 160 Negara Daftar Haji Tahun Ini

Hantoro, Jurnalis · Selasa 14 Juli 2020 08:49 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 14 614 2245971 warga-dari-160-negara-daftar-haji-tahun-ini-65ZwaWq8dP.jpg Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Shutterstock)
A A A

KEMENTERIAN Haji dan Umrah Arab Saudi melakukan seleksi calon jamaah haji tahun ini untuk warga negara asing (WNA) atau ekspatriat melalui sistem daring (online). Diketahui para pendaftar berasal dari 160 negara.

Sebagaimana dikutip dari Arabnews, Selasa (14/7/2020), petugas telah melakukan penyaringan terhadap para pendaftar. Penyaringan juga dilakukan secara elektronik sesuai persyaratan yang ditentukan.

Baca juga: Awas, Masuk Makkah Tanpa Izin Selama Musim Haji Didenda Rp38 Juta 

Para pendaftar diseleksi secara sesuai standar yang ditentukan untuk memastikan keselamatan dan kesehatan para jamaah haji dari wabah virus corona (covid-19).

Batas waktu pendaftaran sendiri telah dimulai pada Senin 6 Juli dan ditutup pada 10 Juli, atau hanya berlangsung selama lima hari. Syarat utama untuk seleksi adalah kesehatan yang baik.

Total kuota jamaah haji tahun ini hanya 10.000. Rinciannya 70 persen akan diisi warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang telah berada di Arab Saudi. Sedangkan jamaah haji lokal mendapat kuota 30 persen.

Baca juga: Jelang Haji, Arab Saudi Bangun Jalan Setapak hingga Periksa Hewan Kurban

Kondisi kesehatan yang baik menjadi syarat utama jika ingin melaksanakan ibadah haji tahun ini. Jamaah harus memenuhi semua syarat dan benar-benar lolos protokol kesehatan pencegahan virus corona (covid-19).

Calon jamaah haji juga wajib menyetujui perjanjian melakukan karantina mandiri selama 14 hari sebelum dan setelah berhaji. Mereka harus memberikan informasi ke Kementerian Kesehatan setiap hari melalui aplikasi mobile sesuai protokol yang disetujui.

Masjidil Haram. (Foto: AP)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi baru saja mengumumkan bahwa siapa pun yang memasuki kawasan Mina, Muzdalifah, dan Arafath tanpa izin pada tanggal 28 Zulkaidah hingga 12 Zulhijah, atau masa ibadah haji, akan dikenakan denda senilai 10 ribu riyal Arab Saudi atau setara Rp38.570.000.

Denda akan dilipatgandakan jika pelanggaran diulangi. Ia menambahkan bahwa personel keamanan akan ditempatkan di jalan menuju ke lokasi-lokasi suci tersebut untuk memastikan bahwa siapa pun yang melanggar hukum akan dihentikan dan didenda.

Baca juga: Arab Saudi Mencatat Lebih Banyak Pasien Sembuh Dibanding Terinfeksi Covid-19 

Masjidil Haram. (Foto: Dok Okezone/Rani Hardjanti)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini