Share

Ini Lho Hukumnya Mengeringkan Air Bekas Wudhu di Tubuh

Alya Amellia Amini, Jurnalis · Rabu 15 Juli 2020 09:07 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 15 330 2246560 ini-lho-hukumnya-mengeringkan-air-bekas-wudhu-di-tubuh-V16Zl5dqfs.jpg Ilustrasi wudhu. (Foto: Shutterstock)
A A A

SEBAGIAN orang menganggap tidak boleh mengelap atau mengeringkan anggota tubuh dengan handuk, kain, dan ataupun sejenisnya setelah berwudhu. Mereka menilai hal ini akan membuat terluput dari keutamaan wudhu yang dijelaskan Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam.

إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ – أَوِ الْمُؤْمِنُ – فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ – أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ – حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ

Artinya: "Jika seorang hamba yang Muslim atau mukmin berwudhu, ketika dia membasuh wajahnya, maka keluarlah dari wajahnya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh pandangan matanya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah dari kedua tangannya tersebut semua kesalahan yang dilakukan oleh kedua tangannya bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya). Ketika dia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah dari kedua kakinya tersebut semua kesalahan yang dilakukan (dilangkahkan) oleh kedua kakinya, bersama dengan (tetesan) air atau tetesan air terakhir (yang mengalir darinya), sehingga dia keluar dalam keadaan bersih dari dosa (yaitu dosa kecil, pen)." (HR Muslim Nomor 244)

Baca juga: Bagaimana Hukum Wudhu di Kamar Mandi? 

Sebagaimana dikutip dari akun Youtube Rumah Fiqih, Rabu (15/7/2020), Ustadz Syafri M Noor Lc menjelaskan bahwa muncul beberapa pendapat dari para ulama dalam hal mengeringkan air bekas wudhu. Ada yang beranggapan bahwa hukumnya makruh dan juga ada yang beranggapan bahwa hukumnya sunah.

Ia menerangkan, mayoritas ulama beranggapan bahwa hukumnya makruh, serta menyimpulkan bahwa ketika kita berwudhu, bekas air wudhu tersebut jangan dihapus atau dikeringkan. Biarkan menempel sampai mengering dengan sendirinya, karena bekas air wudhu ini memiliki efek di hari kiamat nanti, yaitu dapat menimbulkan wajah yang lebih bercahaya.

Para ulama menjelaskan hal ini didasari oleh sebuah hadis, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Sesungguhnya umatku itu akan dipanggil pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya wajahnya dan amat putih bersih tubuhnya dari sebab bekas-bekasnya berwudhu. Maka dari itu, barang siapa yang dapat di antara engkau semua hendak memperpanjang, yakni menambahkan bercahayanya, maka baiklah ia melakukannya dengan menyempurnakan berwudhu itu sesempurna mungkin." (Muttafaq ‘alaih)

Baca juga: Wudhu Pakai Air Mineral, Bagaimana Hukumnya? 

Ilustrasi wudhu. (Foto: Shutterstock)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Akan tetapi pendapat ulama mazhab Hanafi beranggapan bahwa mengelap bekas air wudhu hukumnya sunnah. Terdapat sebuah hadis yang menerangkan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam pernah mengusap air wudhunya.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَوَضَّأَ، فَقَلَبَ جُبَّةَ صُوفٍ كَانَتْ عَلَيْهِ، فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ

Artinya: "Sesungguhnya Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam berwudhu, kemudian membalik jubah wol Beliau dan mengusap wajahnya dengannya (bagian dalam jubahnya)." (HR Ibnu Majah Nomor 468 dengan sanad yang hasan)

Dalam hadis ini dapat disimpulkan, ketika Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam melakukan sesuatu maka itu menjadi sebuah dalil, akan disunahkannya suatu perbuatan, salah satunya adalah mengeringkan bekas air wudhu.

Baca juga: MUI Ajak Masyarakat Perbanyak Wudhu untuk Cegah Virus Korona 

Ilustrasi wudhu. (Foto: Shutterstock)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini