Share

Baim Wong Tolak Pinjamkan Uang ke Saudara, Bagaimana Adab Berutang dalam Islam?

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 17 Juli 2020 18:06 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 17 614 2248091 baim-wong-tolak-pinjamkan-uang-ke-saudara-bagaimana-adab-berutang-dalam-islam-GQ16mC7j57.jpg Baim Wong (Instagram)
A A A

BAIM Wong mendadak heboh karena tidak mau meminjamkan uang Rp10 juta kepada saudaranya Julius Irhan. Aktor yang juga youtuber ini kemudian menanggapi tudingan miring terhadap dirinya soal utang tersebut.

"Kalau kamu nyalahin saya salah. Coba kamu tanya ke papa saya, kenapa dia tidak mengizinkan untuk ngasih (uang) ke kamu. Berarti ada yang salah dari kamu," kata Baim Wong seperti dikutip dari channel Youtubenya Baim Paula, Jumat (17/7/2020).

Lalu apa hukum dan adab berutang dalam Islam?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum berutang dibolehkan atau mubah. Namun ketika akan berutang, orang itu harus memastikan dapat dan mampu membayarnya di waktu yang dijanjikan, atau sesuai akad.

"Saat hendak berutang seseorang harus mempunyai niat yang kuat untuk bisa membayarnya ," katanya saat dihubungi Okezone belum lama ini.

Baca juga: Dinda Hauw Tak Bisa Memasak untuk Suami, Bagaimana Hukumnya Menurut Islam?

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

مَنْ أَخَذَ أَمْوَالَ النَّاسِ يُرِيدُ أَدَاءَهَا أَدَّى اللَّهُ عَنْهُ، وَمَنْ أَخَذَ يُرِيدُ إِتْلاَفَهَا أَتْلَفَهُ اللهُ

Artinya: "Barangsiapa yang mengambil harta-harta manusia (berutang) dengan niatan ingin melunasinya, Allah akan melunaskannya. Dan barangsiapa yang berutang dengan niat ingin merugikannya, Allah akan membinasakannya." (HR Bukhari: 2387).

Adapun beberapa poin mengenai adab berutang menurut syariat Islam, yaitu:

Pertama, orang yang berniat berutang hendaklah benar-benar karena dalam keadaan terpaksa, dan tidak ada jalan lain kecuali berutang.

 

Kedua, adanya niat yang kuat dari orang berutang untuk mengembalikan.

"Ketiga, saling menjaga amanah dan dianjurkan dicatat, ditulis, atau dipersaksikan," katanya.

Keempat, hal terpenting, pemberi utang tidak boleh mengambil keuntungan atau manfaat dari orang yang berutang.

Kelima, segera melunasi utangnya jika sudah memiliki rezeki.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini