Share

Yuk Simak Hukum dan Waktu yang Tepat dalam Berkurban

Senin 20 Juli 2020 13:51 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 20 330 2249131 yuk-simak-hukum-dan-waktu-yang-tepat-dalam-berkurban-rlyzAfUrXP.jpg Hewan kurban. (Foto: Okezone)
A A A

MENJALANKAN ibadah kurban dapat dilakukan dengan membeli hewan ternak secara pribadi atau berkelompok lalu menyembelihnya. Berkurban atau menyembelih hewan kurban yang dilakukan setelah menunaikan Sholat Idul Adha menjadi salah satu amal kebaikan yang disukai oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.

Melaksanakan ibadah kurban juga dapat menyucikan atau membersihkan harta serta rezeki yang diperoleh. Di samping menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan.

Baca juga: Jamaah Haji 2020 Mulai Menjalani Karantina Selama 7 Hari 

Dalam riwayat Al Barra bin Azib disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

من ذبح بعد الصلاة تم نسكه وأصاب سنة المسلمين

Artinya: "Barang siapa menyembelih hewan kurban setelah Sholat Idul Adha, maka sembelihannya telah sempurna dan ia sesuai dengan sunah kaum Muslimin." (HR Bukhari Nomor 5225)

Kurban sendiri berasal dari bahasa arab yaitu الأضحية (Al Udh-hiyyah). Tiga dialek lainnya adalah الإِضحية (AlIdh-hiyyah), الضحية (Al Dhahiyyah), dan الأضحاة (Al Adh-hâh) dengan akar kata yang sama dengan أَضْحَى (Adh-hâ) yaitu permulaan siang setelah terbitnya matahari sehingga Sholat Dhuha yang selama ini sering dilakukan adalah saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.

Penyembelihan berupa hewan ternak yakni unta, sapi, kerbau, domba, dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala yang disembelih pada hari raya Idul Adha yaitu pada tanggal 10 Zulhijah dengan rentang waktu semenjak terbit matahari yaitu setelah selesai Sholat Idul Adha hingga hari Tasyriq yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Zulhijah.

"Yang terpenting kita bisa memastikan bahwa kurban yang dititipkan pada lembaga tersebut dapat dipotong dan didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan," jelas Ustadz Ahmad Fauzi Qasim, sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa, Senin (20/7/2020).

Ia menerangkan, merujuk pendapat jumhur ulama, hukum dasar berkurban adalah sunnah muakkadah, namun bisa berubah menjadi wajib jika dinazarkan, diwasiatkan, atau ditayinkan.

Sedangkan jumhur ulama Syafi‘iyyah, Hanbaliyyah, pendapat paling kuat dalam Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Abu Yusuf al Hanafi adalah sunnah muakkadah bagi yang memiliki kelapangan rezki dan sangat dianjurkan untuk dilaksanakan.

Ustadz Fauzi melanjutkan, waktu menyembelih hewan kurban diperkirakan dimulai dari setelah terbitnya matahari di hari raya kurban dan setelah selesai 2 rakaat sholat hari raya Idul Adha ringan dan 2 khotbah ringan (mulai matahari terbit + 2 rakaat + 2 khotbah), maka tibalah waktu untuk menyembelih hewan kurban.

Baca juga: Hukum Memakai Softlens Warna-warni, Boleh Gak Sih? 

Dari segi cakupan pelaksana, jelas dia, dalam menunaikan sembelihan hewan kurban, hukum sunah di sini terbagi dua macam yaitu sunnah ‘ainiyah adalah sunah yang dilakukan oleh setiap orang pria/wanita, mukallaf, dan mampu; kemudian sunnah kifayah yaitu sunah kolektif yang dilakukan salah satu anggota keluarga menggugurkan tuntutan bagi anggota keluarga yang lain.

Bila tidak ada satu pun dari mereka yang melaksanakan, maka semua yang mampu dari mereka terkena imbas hukum makruh.

Hewan kurban. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Ada beberapa ayat dalam kitab suci Alquran dan hadis yang menunjukkan dalil pensyariatan kurban. Di antaranya:

1. Surah Al Kautsar (108) ayat 2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah." (QS Al Kautsar (108): 2)

2. Surah Al Hajj (22) ayat 34–35

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ ۗ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

Artinya: "Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)." (QS Al Hajj (22): 34)

الَّذِينَ إِذَا ذُكِرَ اللَّهُ وَجِلَتْ قُلُوبُهُمْ وَالصَّابِرِينَ عَلَىٰ مَا أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيمِي الصَّلَاةِ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ

Artinya: "(yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, orang-orang yang sabar terhadap apa yang menimpa mereka, orang-orang yang mendirikan sembahyang dan orang-orang yang menafkahkan sebagian dari apa yang telah Kami rezekikan kepada mereka." (QS Al Hajj (22): 34)

3. Surah As Shaffaat (37): 103-107

فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ

Artinya: Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya)." (QS As-Shaffaat (37): 103)

وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ

Artinya: "Dan Kami panggillah dia: 'Hai Ibrahim." (QS As-Shaffaat (37): 104)

قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا ۚ إِنَّا كَذَٰلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ

Artinya: "Sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu, sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik." (QS As-Shaffaat (37): 105)

إِنَّ هَٰذَا لَهُوَ الْبَلَاءُ الْمُبِينُ

Artinya: "Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata." (QS As-Shaffaat (37): 106)

وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ

Artinya: "Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar." (QS As-Shaffaat (37): 107)

4. Surah Al Hajj (22) ayat 36

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذَٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

Artinya: "Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syiar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan unta-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur." (QS Al Hajj (22): 36)

Kemudian dalam beberapa hadis, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

«ما عمل ابن آدم يوم النحر عملاً أحب إلى الله تعالى من إراقة الدم، إنها لتأتي يوم القيامة بقرونها وأظلافها وأشعارها، وإن الدم ليقع من الله عز وجل بمكان قبل أن يقع على الأرض، فطيبوا بها نفساً»

(رواه الحاكم وابن ماجه والترمذي، وقال: هذا حديث حسن غريب) .

Artinya: "(Tidak ada satu perbuatan yang dilakukan manusia pada hari nahr (hari raya Idul Adha) yang lebih dicintai oleh Allah Subhanahu wa ta'ala daripada penyembelihan hewan kurban, sungguh kurban itu akan hadir pada hari kiamat lengkap dengan tanduk, kuku, dan bulunya. Dan sungguh darahya telah sampai kepada Allah Azza wa jalla sebelum darah itu menyentuh tanah, maka berbahagialah dengan sembelihan kalian)."

"Posisinya seperti Allah memerintahkan kita, yang dalam Alquran itu lebih dari 20 ayat. Tuntunan dari Allah agar kita taat dan kesalihan individu kita pada Tuhan," tutup Ustadz Fauzi.

Info grafis hewan kurban. (Foto: Okezone)

1
3

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini