Share

Selain Denda, Hukuman Penjara Akan Dijatuhkan bagi Penyusup ke Tanah Suci

Hantoro, Jurnalis · Senin 20 Juli 2020 09:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 20 614 2248966 selain-denda-hukuman-penjara-akan-dijatuhkan-bagi-penyusup-ke-tanah-suci-iGeoEo1NJX.jpg Masjidil Haram di Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Dok Okezone/Rani Hardjanti)
A A A

MAYJEN Zayed Al Tawaian, komandan Pasukan Keamanan Haji di Arab Saudi, mengatakan bahwa hanya orang-orang yang memiliki izin melaksanakan ibadah haji tahun ini yang akan diperbolehkan memasuki Tanah Suci Makkah. Hukuman pun akan dijatuhkan kepada para pelanggar atau penyusup.

Denda sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp38 juta akan dijatuhkan kepada setiap orang yang tanpa izin memasuki tiga lokasi suci haji yakni Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Baca juga: Khotbah Wukuf di Arafah Disiarkan dalam 5 Bahasa, Termasuk Indonesia 

Larangan masuk tanpa izin ke tempat-tempat suci itu mulai berlaku Minggu 19 Juli atau 10 hari sebelum puncak ibadah haji tahun ini yang diperkirakan dimulai pada 29 Juli.

"Semua persiapan dan pengaturan keamanan untuk ibadah haji tahun ini telah selesai dan jamaah haji akan melakukan ibadah sesuai langkah-langkah pencegahan yang ketat sebagaimana protokol kesehatan," kata Al Tawaian dalam konferensi pers, dikutip dari Saudigazette, Senin (20/7/2020).

Dia menambahkan bahwa akan ada petugas keamanan lengkap di tempat-tempat suci yang bertugas memastikan pergerakan para jamaah haji.

Sementara Mayjen Khaled Al Juaid, asisten komandan Urusan Haji dan Umrah, mengatakan bahwa hukuman untuk pelanggaran haji tahun ini adalah penjara dan denda.

Baca juga: Arab Saudi Mulai Perketat Akses Masuk ke Arafah 

"Sanksi akan dikenakan pada perusahaan yang mengangkut jamaah haji tanpa izin haji, hukumannya termasuk 15 hari penjara dan denda 10 ribu riyal. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," tegasnya.

Hanya 10 ribu jamaah yang diizinkan melakukan ibadah haji pada tahun ini akibat masih mewabahnya virus corona (covid-19). Rinciannya 70 persen untuk warga negara asing (WNA) atau ekspatriat yang bermukim di Arab Saudi. Sedangkan sisanya 30 untuk penduduk lokal.

Masjidil Haram. (Foto: Unsplash)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Di antara warga Arab Saudi, ada tenaga medis dan petugas keamanan yang telah pulih dari virus corona yang diberikan kesempatan melakukan ibadah haji. Mereka dipilih berdasarkan database orang-orang yang sembuh dan memenuhi syarat kesehatan untuk berhaji.

Baca juga: Sudah Bernazar untuk Berkurban, Wajibkah Menunaikannya? 

Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)

Pemberian kuota haji ini sebagai pengakuan atas peran terpuji mereka dalam menjaga kesehatan seluruh lapisan masyarakat dalam perjuangan menghadapi virus corona.

Sebelum keadaan pandemi covid-19 ini, biasanya ada sekira 2,5 juta Muslim dari seluruh dunia menunaikan ibadah haji setiap tahunnya.

Baca juga: Catat! Arab Saudi Prediksi Wukuf di Arafah Kamis 30 Juli 

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini