Share

Yuk, Belajar Memahami Esensi Syariat Berkurban

Jum'at 24 Juli 2020 15:16 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 24 330 2251505 yuk-belajar-memahami-esensi-syariat-berkurban-BmID2cth6X.jpg Panitia bersiap menyembelih hewan kurban (Okezone.com/Bramantyo)
A A A

JAKARTA - Kurban merupakan salah satu ibadah dalam Islam yang pelaksanaannya sudah diatur oleh syariat. Kurban menjadi salah satu bentuk rasa syukur atas nikmat yang diberikan Allah SWT, serta menyucikan harta dan rezeki yang telah diperoleh seorang hamba.

Seperti yang dijelaskan dalam sebuah hadits,

كَانَ الرَّجُلُ فِي عَهْدِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُضَحِّى بِالشَّاةِ عَنْهُ وَعَنْ أَهْلِ بَيْتِهِ

Sedangkan seekor sapi/kerbau boleh dijadikan kurban untuk 7 orang. Sedangkan seekor unta untuk 10 orang (atau 7 orang).

Baca juga: Besok 1 Dzulhijjah, Setop Potong Kuku dan Rambut Sampai Kurbannya Disembelih!

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu’anhu beliau mengatakan,

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

”Dahulu kami penah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk kurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang."

Ahmad Fauzi Qasim, Sekretaris Dewan Syariah Dompet Dhuafa mengatakan, lembaga yang dipercaya menyalurkan kurban harus didistribusikan sesuai amanah pada yang membutuhkan.

Hewan kurban juga tidak boleh memiliki empat jenis. Hewan kurban harus berupa bahimatul an’am yakni ternak seperti unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba atau biri-biri.

Syarat kedua, usia domba minimalnya adalah 6 bulan Hijriah, kambing usia minimalnya 1 tahun Hijriah, sapi dan kerbau usia minimalnya adalah 2 tahun Hijriah, unta usia minimalnya 5 tahun Hijriah.

Syarat ketiga, hewan tidak cacat. “Ada empat hewan yang tidak boleh dijadikan kurban: buta sebelah yang jelas butanya, sakit yang jelas sakitnya, pincang yang jelas pincangnya ketika jalan, dan hewan yang sangat kurus, seperti tidak memiliki sumsum.” (HR. Nasai, Abu Daud).

“Aku tidak menyukai bila ada kekurangan pada giginya, kekurangan pada telinganya dan kekurangan pada tanduknya.”

Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab :

ما كرهت فدعه ولا تحرمه على أحد

“Apa yang tidak kamu suka, tinggalkan saja. Jangan sampai mengharamkannya kepada orang lain.” (HR Ahmad dan Abu Dawud)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini