Share

Penjualan Hewan Kurban Sebaiknya via Online

Novie Fauziah, Jurnalis · Selasa 28 Juli 2020 12:28 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 28 614 2253230 penjualan-hewan-kurban-sebaiknya-via-online-NyKdjcqx2U.jpg
A A A

PEMERINTAH melalui Kementerian Pertanian (Kementan) mengimbau penjualan hewan kurban menjelang hari raya Idul Adha dilakukan via online atau daring.

Direktur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, drh. Syamsul Ma'arif mengatakan, penjualan secara online akan lebih aman demi mencegah penularan Covid-19.

"Kalau bisa kita minta penjualan (hewan kurban) itu secara daring atau online ya. Kita sudah sosialisasikan juga dengan sistem penjualan online. Ini sifatnya imbauan ya, bukan berarti kita melarang (jual-beli tatap muka)," ujar Syamsul dalam diskusi secara virtual yang disiarkan melalui channel YouTube BNPB, Selasa (28/7/2020).

Syamsul menjelaskan, Kementan sudah melakukan sosialisasi ikhwal imbauan itu. Masyarakat diminta memprioritaskan keamanan dan keselamatan kesehatan, mengingat potensi kerumunan orang pasti tetap ada di pasar hewan.

"Artinya di proses-proses itu, termasuk di penjualan kita juga memberikan aturan-aturan yang sama, pertama masalah jaga jarak ya, physical distancing itu," tuturnya.

Baca juga: Kenangan Relawan Haji Arab Saudi, Rela Mengubur Mimpi Layani Jamaah Tahun Ini

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) Kementan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Kegiatan Kurban dalam Situasi Wabah Bencana Nonalam Coronavirus Disease (Covid-19).

"Harapannya lewat surat edaran ini kegiatan pelaksanaan kegiatan kurban di tengah pandemi covid-19 tetap berjalan optimal dengan mempertimbangkan aspek pencegahan dari persebaran covid-19," ungkap Direktur Jenderal PKH Kementan, I Ketut Diarmita.

Menurutnya, surat edaran ini ditujukan kepada gubernur serta bupati/wali kota seluruh Indonesia. Kemudian disampaikan kepada dinas terkait yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan, atau instansi terkait yang membidangi fungsi kesehatan dan fungsi keagamaan, juga diteruskan ke organisasi kemasyarakatan yang membidangi keagamaan.

Ketut menegaskan, langkah-langkah pencegahan potensi penularan Covid-19 di tempat penjualan dan pemotongan kurban perlu diperhatikan, seperti menjaga jarak saat interaksi saat kegiatan kurban dan menghindari perpindahan orang antarwilayah ketika kegiatan kurban.

"Memerhatikan juga status wilayah tempat kegiatan kurban serta edukasi soal bahayanya Covid-19, dan bagaimana cara penularannya," tandasnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini