Share

MUI: Kegiatan Takbiran Idul Adha Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Novie Fauziah, Jurnalis · Selasa 28 Juli 2020 12:37 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 28 614 2253232 mui-kegiatan-takbiran-idul-adha-harus-patuhi-protokol-kesehatan-HDVNPmtHoH.JPG Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh (Foto: BNPB)
A A A

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) mengimbau umat Islam mematuhi protokol kesehatan saat malam takbiran Idul Adha 1441 Hijriah. MUI mengakui bahwa mengumandangkan takbir, tahmid dan tahlil merupakan kesunahan di malam hari raya.

Namun, karena kondisi di tengah pandemi, maka protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus diprioritaskan.

"Kegiatan malam Idul Adha disunahkan membaca takbir, tahmid, tahlil mengagungkan asma Allah. Bagi kita yang sedang berbaring d rumah sakit, bertugas di jalan mengatur lalu lintas, tapi di tengah wabah Covid-19, pelaksanaan takbir harus memastikan jalannya protokol kesehatan," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Asrorun Ni'am Sholeh dalam konferensi pers secara virtual di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (28/7/2020).

Asrorun juga mengimbau masyarakat yang tetap ingin melaksanakan pawai takbir agar disiplin melaksanakan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak sosial dan mencuci tangan sebelum dan sesudah berkegiatan.

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban Sebaiknya via Online

"Hindari kerumunan yang berpotensi penularan (Covid-19), apalagi tidak disiplin memakai masker, tetap jaga jarak yang jika tidak (dilakukan) bisa menimbulkan masalah kesehatan," tuturnya.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Surat Edaran panduan penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441 Hijriah menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

“Edaran ini diharapkan menjadi petunjuk penerapan protokol kesehatan pada pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dengan menyesuaikan pelaksanaan tatanan kenormalan baru atau New Normal. Dengan begitu, pelaksanaan salat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dapat berjalan optimal serta terjaga dari penularan Covid 19,” kata Menteri Agama, Fachrul Razi, beberapa waktu lalu.

Ada dua hal pokok yang diatur dalam edaran ini, yaitu penyelenggaraan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban.

Menurut Menag, Sholat Idul Adha maupun penyembelihan hewan kurban dapat dilaksanakan di semua daerah, kecuali pada tempat-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh pemerintah daerah atau Gugus Tugas Covid-19 daerah. Pelaksanaan Sholat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban juga harus memerhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(put)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini