Share

Bolehkah Jagal Hewan Kurban Dapat Upah Daging?

Riyadi Akmal, Jurnalis · Selasa 28 Juli 2020 12:44 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 28 614 2253244 bolehkah-jagal-hewan-kurban-dapat-upah-daging-LjHo5WE2VI.jpg Ilustrasi hewan kurban. (Foto: Okezone)
A A A

KURBAN memiliki arti hewan sembelihan. Penyembelihan hewan kurban berupa ternak merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Alquran. Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu.

Ibadah kurban dalam Islam dilaksanakan sesuai waktu yang sudah ditentukan seperti pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala atas segala rezeki dan nikmat yang telah diberikan-Nya.

Baca juga: Sambut Jamaah Haji, Masjidil Haram Tingkatkan Langkah SterilisasiĀ 

Kemudian dalam prosesi penyembelihan hewan kurban tersebut banyak pihak terlihat. Diawali dari sohibul kurban hingga orang yang menembelih hewan atau biasa disebut jagal.

Jagal tersebut biasanya selalu mendapat upah dari hasil menyembelih. Sah-sah saja jika dia menerima upah, namun jangan dibayar menggunakan bagian dari hewan kurban tersebut, tetapi bayarlah upah jagal dengan uang atau sebagainya.

"Jadi ada larangan dari sebuah hadis untuk memberikan daging kurban kepada yang menyembelihnya," ungkap Ustadz Dr Khalid Basalamah, ulama lulusan Arab Saudi, dikutip dari akun resmi Instagram-nya @khalidbasalamahofficial, Selasa (28/7/2020).

Ia menjelaskan, di Indonesia sudah banyak terjadi bahwa yang menyembelih hewan kurban tidak diberi upah dengan uang namun diberi dari bagian hewan kurban.

Baca juga: MUI: Kegiatan Takbiran Idul Adha Harus Patuhi Protokol KesehatanĀ 

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari yang artinya:

"Nabi Shallaallahu alaihi wa sallam memerintahkan dia untuk mengurusi unta-unta hadyu. Beliau memerintah untuk membagi semua daging kurbannya, kulit, dan jilalnya (kulit yang ditahan pada punggung unta untuk melindungi dari dingin) untuk orang-orang miskin. Dan beliau tidak diperbolehkan memberikan bagian apa pun dari kurban itu kepada tukang jagal sebagai upah."

Kurban adalah ibadah khusus yang diperintahkan di waktu yang khusus pula, jika seorang hamba sudah mampu melaksanakan kurban maka segeralah laksanakan, karena dengan berkurban kita dapat mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala dan semoga dalam diri kita selalu tertanam rasa syukur atas nikmat yang telah Allah Ta'ala berikan.

Wallahu al'lam.

Baca juga: Penjualan Hewan Kurban Sebaiknya via OnlineĀ 

Hewan kurban. (Foto: Dok Okezone/Arif Julianto)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini