KURBAN memiliki arti hewan sembelihan. Penyembelihan hewan kurban berupa ternak merupakan salah satu bagian dari syiar Islam yang disyariatkan dalam Alquran. Selain jenis hewannya, pelaksanaan ibadah kurban juga hanya terjadi pada hari tertentu.
Ibadah kurban dalam Islam dilaksanakan sesuai waktu yang sudah ditentukan seperti pada Idul Adha dan hari tasrik (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Tujuannya untuk mendekatkan diri kepada Allah Subhanahu wa ta'ala atas segala rezeki dan nikmat yang telah diberikan-Nya.
Baca juga: Sambut Jamaah Haji, Masjidil Haram Tingkatkan Langkah SterilisasiĀ
Kemudian dalam prosesi penyembelihan hewan kurban tersebut banyak pihak terlihat. Diawali dari sohibul kurban hingga orang yang menembelih hewan atau biasa disebut jagal.
Jagal tersebut biasanya selalu mendapat upah dari hasil menyembelih. Sah-sah saja jika dia menerima upah, namun jangan dibayar menggunakan bagian dari hewan kurban tersebut, tetapi bayarlah upah jagal dengan uang atau sebagainya.
"Jadi ada larangan dari sebuah hadis untuk memberikan daging kurban kepada yang menyembelihnya," ungkap Ustadz Dr Khalid Basalamah, ulama lulusan Arab Saudi, dikutip dari akun resmi Instagram-nya @khalidbasalamahofficial, Selasa (28/7/2020).
Ia menjelaskan, di Indonesia sudah banyak terjadi bahwa yang menyembelih hewan kurban tidak diberi upah dengan uang namun diberi dari bagian hewan kurban.
Baca juga: MUI: Kegiatan Takbiran Idul Adha Harus Patuhi Protokol KesehatanĀ
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya