WAKIL Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, menggabungkan puasa sunah Arafah dan Kamis hukumnya mubah atau diperbolehkan. Sebab, kedudukan keduanya adalah sama.
“Menggabung dua ibadah sunah mayoritas ulama berpendapat dibolehkan menggabungkan dua ibadah sunah dengan satu niat bersamaan,” ujarnya kepada Okezone, Rabu (29/7/2020).
Selain itu, bukan hanya puasanya saja yang boleh digabungkan tapi niatnya pun bisa. Terdapat kaidah dalam masalah menggabungkan niat, yaitu:
Baca juga: Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunah Arafah dan Hari Kamis?
إذا اتحد جنس العبادتين وأحدهما مراد لذاته والآخر ليس مرادا لذاته؛ فإن العبادتين تتداخلان
Artinya: “Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan.”
Nah, berikut ini adalah niatnya untuk puasa sunah hari Kamis dan puasa Arafah :
نَوَيْتُ صَوْمَ يَوْمَ الْخَمِيْسِ وَ صَوْمَ عَرَفَةَ سُنَّةً لِّلِه تَعَالَى
(Nawaitu shouma yaumal khomis wa shouma arafata sunnatan lillaahi ta’ala).
Artinya: “Saya niat puasa hari Kamis dan puasa arafah sunah karena Allah Ta'ala,”
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya