Share

Petugas Tangkap 244 Jamaah Haji Ilegal di Tanah Suci Makkah

Hantoro, Jurnalis · Rabu 29 Juli 2020 08:52 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 29 614 2253722 petugas-tangkap-244-jamaah-haji-ilegal-di-tanah-suci-makkah-mpPp9JqVkE.jpg Razia jamaah haji ilegal di pintu masuk Tanah Suci Makkah. (Foto: Saudigazette)
A A A

PETUGAS Keamanan Haji Arab Saudi hingga hari Selasa kemarin menangkap 244 orang yang berusaha menyusup ke Tanah Suci Makkah untuk melakukan ibadah haji. Ratusan orang tersebut diamankan karena tidak termasuk 10.000 jamaah yang mendapat izin menunaikan ibadah haji terbatas pada tahun ini.

Langkah-langkah hukuman pun telah diambil terhadap 244 jamaah ilegal tersebut setelah mengumpulkan bukti-bukti.

Baca juga: Syekh Abdullah Al Manea Ditunjuk Mengisi Khotbah Wukuf Arafah Tahun Ini 

Pihak Keamanan Publik Arab Saudi meminta semua warga lokal dan ekspatriat untuk secara ketat mematuhi peraturan yang dikeluarkan berkaitan dengan ibadah haji tahun ini. Jangan sampai ada yang berusaha memasuki tempat-tempat suci berhaji tanpa izin.

"Para petugas keamanan telah membuat barisan keamanan ketat di sekitar situs suci untuk menegakkan peraturan ini dan menangkap pelanggar," kata juru bicara Keamanan Publik Arab Saudi, dikutip dari Saudigazette, Rabu (29/7/2020).

Sebelumnya Mayjen Zayed Al Tawaian, komandan Pasukan Keamanan Haji di Arab Saudi, mengatakan bahwa hanya orang-orang yang memiliki izin melaksanakan ibadah haji tahun ini yang akan diperbolehkan memasuki Tanah Suci Makkah. Hukuman pun akan dijatuhkan kepada para pelanggar atau penyusup.

Denda sebesar 10 ribu riyal atau sekira Rp39 juta bakal dijatuhkan kepada setiap orang yang tanpa izin memasuki tiga lokasi suci haji yakni Mina, Muzdalifah, dan Arafah.

Baca juga: Arab Saudi Tugaskan Pemimpin Kesehatan untuk Setiap 50 Jamaah Haji Tahun Ini 

Larangan masuk tanpa izin ke tempat-tempat suci itu mulai berlaku Minggu 19 Juli atau 10 hari sebelum puncak ibadah haji tahun ini yang diperkirakan dimulai pada Rabu 29 Juli.

Dia menambahkan bahwa akan ada petugas keamanan lengkap di tempat-tempat suci yang bertugas memastikan pergerakan para jamaah haji.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Sementara Mayjen Khaled Al Juaid, asisten komandan Urusan Haji dan Umrah Arab Saudi, menegaskan bahwa hukuman untuk pelanggaran haji tahun ini adalah penjara dan denda.

"Sanksi akan dikenakan kepada perusahaan yang mengangkut jamaah haji tanpa izin haji, hukumannya termasuk 15 hari penjara dan denda 10 ribu riyal. Hukuman akan berlipat ganda jika pelanggaran diulang," tegasnya.

Baca juga: Sambut Jamaah Haji, Masjidil Haram Tingkatkan Langkah Sterilisasi 

Masjidil Haram. (Foto: Shutterstock)

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini