Share

Bolehkah Menggabungkan Puasa Sunah Arafah dan Hari Kamis?

Novie Fauziah, Jurnalis · Rabu 29 Juli 2020 16:34 WIB
https: img.okezone.com content 2020 07 29 614 2254035 bolehkah-menggabungkan-puasa-sunah-arafah-dan-hari-kamis-aHT3lIANW2.jpg Ilustrasi (Foto: Thought.Co)
A A A

PADA hari Arafah 1441 Hijriah umat Islam dianjurkan untuk melakukan puasa sunah. Sebab, pahalanya sangat melimpah dan Allah Subhanahu wa Ta’ala menjanjikan surga bagi yang menjalankannya. Nah, Arafah tahun ini bertepatan pada hari kamis, di mana waktu tersebut juga disunahkan berpuasa.

Lalu bagaimana hukumnya menggabungkan puasa sunah Arafah dan puasa sunah hari Kamis? Apakah dibolehkan?

Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani), Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, menggabungkan puasa sunah Arafah atau Kamis dibolehkan. Sebab kedudukannya sama dan niatnya juga bisa digabungkan.

“Terkait menggabungkan puasa sunnah hari Kamis dengan puasa Arafah yang kedudukanya adalah sama-sama puasa sunnah, maka keduanya bisa digabungkan juga niatnya,” katanya saat dihubungi Okezone, Rabu (29/7/2020).

Baca juga: Masjid Raya Jakarta Islamic Centre Gelar Kurban dengan Cara Istimewa

Terdapat kaidah dalam masalah menggabungkan niat, yaitu:

إذا اتحد جنس العبادتين وأحدهما مراد لذاته والآخر ليس مرادا لذاته؛ فإن العبادتين تتداخلان

Artinya: “Jika ada dua ibadah yang sejenis, yang satu maqsudah li dzatiha dan satunya laisa maqsudah li dzatiha, maka dua ibadah ini memungkinkan untuk digabungkan,”.

Namun untuk terpenuhinya kaidah tersebut terdapat dua syarat, yakni pertama, amal itu jenisnya sama. Sholat dengan sholat (sunah), ibadah puasa dengan puasa (sunah).

Kedua, ibadah yang maqsudah li dzatiha tidak boleh lebih dari satu. Karena tidak boleh menggabungkan dua ibadah yang sama-sama maqsudah li dzatiha.

Lebih lanjut, dua ibadah sunah tersebut bisa dilakukan bersamaan dengan menggabungkan niat dan tetap akan mendapatkan pahala serta fadhilah (keutamaan) dari kesunahan keduanya.

“Artinya cukup dengan melaksanakan dan menggabungkan dua niat dalam satu kali puasa, maka dibolehkan dan sah, seperti halnya puasa besok yakni puasa sunah hari Kamis sekaligus puasa sunnah Arafah,” terangnya.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Rasulullah Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

إِنَّمَا الأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ، وَإِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى

Artinya: ”Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat dan seseorang akan mendapatkan sesuai dengan apa yang dia niatkan,” (HR. Bukhari:1 dan Muslim: 1907).

Imam Jalaluddin As-Suyuthi rahimahullah berkata: “Jika dua perkara ibadah dari jenis yang sama berkumpul, sedangkan maksud dari keduanya tidaklah berbeda, maka kebanyakan amalan salah satunya masuk ke dalam amalan lainnya. Contohnya: puasa hari senin dan puasa Asyura yang mana jika Asyura tepat pada hari Senin maka waktu keduanya sama. Keduanya memiliki jenis yang sama yaitu puasa sunat, juga sifat atau cara pelaksanaan yang sama yaitu dimulai dari sahur sebelum fajar, menahan diri dari pembatal-pembatal puasa, hingga berbuka puasa di sore harinya. Maka dengan melaksanakan satu kali puasa di hari Senin ini, ia telah mendapatkan dua pahala sekaligus jika ia meniatkan puasanya untuk puasa senin sekaligus Asyura (Al Asybaah Wa An-Nadzhair (1/208)).

“Menggabung dua ibadah sunah, mayoritas ulama berpendapat dibolehkan menggabungkan dua ibadah sunah dengan satu niat bersamaan,” pungkas Ustadz Ainul.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini