Share

Mau Beli Rumah dengan KPR, Simak Dulu 8 Prosesnya

Safira Fitri , Okezone · Sabtu 01 Agustus 2020 22:19 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 01 470 2255328 mau-beli-rumah-dengan-kpr-simak-dulu-8-prosesnya-qr5wgwUWNM.jpg Tips Membeli Rumah dengan KPR. (Foto: Okezone.com/Shutterstock)
A A A

JAKARTAKredit Perumahan Rakyart (KPR) merupakan alternatif pilihan pinjaman kredit untuk memiliki rumah. Berdasarkan data Bank Indonesia, 70% masyarakat memilih menggunakan pinjaman KPR untuk membeli rumah hunian pribadi.

KPR di Indonesia hingga saat ini masih banyak disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan rumah.

Baca Juga: Angin Segar, Sri Muyani Bakal Subsidi Bunga KPR Tipe 70

Bagi yang baru mau mengajukan KPR, harap memperhatikan beberapa hal. Seperti dikutip dari buku "Beli Rumah Dengan Gaji < Rp 5 Juta" oleh Rina Dewi Lina, M.M., Erwin Faizal, M.S.M., Jakarta, Sabtu (1/8/2020), ada gambaran ketika hendak mengambil KPR untuk pembelian rumah second, perlu perhatikan alur prosesnya.

1. Setelah ada kesepakatan harga dengan pemilik rumah, mendatangi bank.

2. Selanjutnya, petugas bank akan bertanya perihal maksud kedatangan. Jelaskan dengan detail dan jujur.

Rumah

3. Petugas bank akan memberitahukan dokumen apa saja yang harus diserahkan. Bila sudah terkumpul semua berkas segera serahkan kepada petugas bank.

Baca Juga: Bansos Baru, UMKM Akan Dapat Duit Rp2,4 Juta dan Korban PHK Rp2 Juta

Namun, karena membeli rumah second, selain dokumen pemohon, harus menyerahkan dokumen penjual yaitu fotocopy KTP penjual dan pasangan, surat nikah, Kartu Keluarga, sertifikat, IMB, dan PBB, serta nomor rekening guna mentransfer uang hasil penjualannya.

4. Pemohon mengisi formulir pengajuan KPR dan pihak penjual mengisi formulir yang akan dijual.

5. Bila dokumen telah diserahkan, menunggu dipanggil untuk wawancara. Perlu diketahui, bahasa tubuh akan mempengaruhi penilaian petugas bank.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

6. Setelah semua persyaratan masuk dan melakukan wawancara, pihak bank akan melakukan survei rumah yang akan dijual.

7. Kurang lebih hingga dua minggu mulai dari survei rumah, bila semua persyaratan memenuhi kriteria, baru pihak bank akan memutuskan untuk mengeluarkan surat pencairan kredit.

8. Lalu, akan dilakukan proses akad kredit di hadapan notaris yang telah dipilih oleh bank. Pada tahap ini, pihak pembeli, penjual, pihak bank, dan notaris menandatangani akta jual beli. Setelah semua selesai, dana akan dibayarkan kepada penjual pada saat itu juga. Uang akan dikirimkan melalui rekening untuk keamanan.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini