JAKARTA – Kredit Perumahan Rakyart (KPR) merupakan alternatif pilihan pinjaman kredit untuk memiliki rumah. Berdasarkan data Bank Indonesia, 70% masyarakat memilih menggunakan pinjaman KPR untuk membeli rumah hunian pribadi.
KPR di Indonesia hingga saat ini masih banyak disediakan oleh perbankan, meskipun sudah ada beberapa perusahaan pembiayaan (leasing) yang juga menyalurkan pembiayaan dari lembaga sekunder pembiayaan rumah.
Baca Juga: Angin Segar, Sri Muyani Bakal Subsidi Bunga KPR Tipe 70
Bagi yang baru mau mengajukan KPR, harap memperhatikan beberapa hal. Seperti dikutip dari buku "Beli Rumah Dengan Gaji < Rp 5 Juta" oleh Rina Dewi Lina, M.M., Erwin Faizal, M.S.M., Jakarta, Sabtu (1/8/2020), ada gambaran ketika hendak mengambil KPR untuk pembelian rumah second, perlu perhatikan alur prosesnya.
1. Setelah ada kesepakatan harga dengan pemilik rumah, mendatangi bank.
2. Selanjutnya, petugas bank akan bertanya perihal maksud kedatangan. Jelaskan dengan detail dan jujur.
3. Petugas bank akan memberitahukan dokumen apa saja yang harus diserahkan. Bila sudah terkumpul semua berkas segera serahkan kepada petugas bank.
Baca Juga: Bansos Baru, UMKM Akan Dapat Duit Rp2,4 Juta dan Korban PHK Rp2 Juta
Namun, karena membeli rumah second, selain dokumen pemohon, harus menyerahkan dokumen penjual yaitu fotocopy KTP penjual dan pasangan, surat nikah, Kartu Keluarga, sertifikat, IMB, dan PBB, serta nomor rekening guna mentransfer uang hasil penjualannya.
4. Pemohon mengisi formulir pengajuan KPR dan pihak penjual mengisi formulir yang akan dijual.
5. Bila dokumen telah diserahkan, menunggu dipanggil untuk wawancara. Perlu diketahui, bahasa tubuh akan mempengaruhi penilaian petugas bank.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya