SEBANYAK 2.050 orang telah ditangkap lantaran mencoba menyusup ke Makkah dan tempat-tempat suci tanpa izin selama musim haji tahun ini. Demikian dilaporkan juru bicara Komando Pasukan Keamanan Haji pada Jumat, 31 Juli 2020 kemarin.
Mengutip laman Saudigazette, langkah-langkah hukuman telah diambil terhadap mereka karena upaya mereka yang gagal untuk melakukan haji dengan melanggar protokol tindak pencegahan virus corona atau Covid-19.
"Pasukan keamanan telah disebar ketat di sekitar situs suci untuk menegakkan peraturan dan menangkap pelanggar selama hari-hari sebelum ziarah tahunan haji," demikian laporan juru bicara itu.
Baca juga: Pemimpin Muslim Ucapkan Selamat ke Raja Salman atas Layanan Haji yang Luar Biasa
Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya menyatakan akan memberlakukan denda sebesar 10 ribu riyal Saudi atau sekitar Rp38 juta, bagi siapa saja yang kedapatan menginjakkan kaki di kota suci Makkah tanpa izin selama musim haji tahun ini.
Penyelenggaraan ibadah haji tahun ini hanya diikuti sekitar maksimal seribu jamaah dari warga domestik dan warga negara asing yang sudah berada di Arab Saudi. Bahkan pemerintah Indonesia memutuskan untuk tidak mengirimkan jamaah sama sekali.
Kendati dilaksanakan secara terbatas, penyelenggaraan haji kali ini diberlakukan protokol kesehatan yang sangat ketat, jaga jarak dan karantina sebelum maupun sesudah menunaikan ibadah. Hal ini untuk membendung penyebaran pendemi virus corona atau Covid-19 yang hingga kini belum kunjung mereda.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(put)