IPOH – Polisi Malaysia telah menahan tiga anggota keluarga yang dicurigai menganiaya pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia di sebuah rumah Pantai Remis, dekat Manjung, Perak, Malaysia.
Kepala Departemen Investigasi Kriminal Perak (CID) SAC Anuar Othman mengatakan, PRT berusia 31 tahun, yang menderita luka ringan, diyakini telah disiksa oleh majikannya yang berusia 52 tahun dan kedua anaknya, masing-masing berusia 23 dan 17 tahun.
BACA JUGA: Siksa PRT, Malaysia Diboikot Banyak Negara
Dia mengatakan tersangka perempuan, yang merupakan majikan korban sejak Agustus 2019, dan anak-anaknya ditangkap setelah sebuah tim polisi dari Departemen Investigasi Kriminal markas polisi distrik Manjung (IPD) menyelamatkan korban pada Sabtu (1/8/2020) pukul 8.45 malam.
"Korban dilaporkan tidak membayar gajinya selama periode ia bekerja untuk majikannya selain pembantu itu dikurung di rumah dan dipaksa untuk bekerja setiap hari. Telinganya juga hampir robek," katanya ketika dihubungi Bernama pada Selasa (4/8/2020).
BACA JUGA: Polisi Malaysia Buru TKW Indonesia Terkait Kematian Majikannya Berusia 72 Tahun
Dia mengatakan para tersangka telah ditahan hingga Kamis (6/8/2020) dan PRT itu dikirim ke tempat penampungan sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini sedang diselidiki berdasarkan Bagian 12 dari Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran Act 2007 (ATIPSOM).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(dka)