Share

Polisi Ciduk 3 Pelaku Peredaran Ganja di Tangerang

Ari Sandita Murti , Sindonews · Selasa 04 Agustus 2020 23:00 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 04 338 2257014 polisi-ciduk-3-pelaku-peredaran-ganja-di-tangerang-k5ESrFOkUZ.jpg Ilustrasi (Foto: Ist)
A A A

JAKARTA - Polisi menciduk tiga orang pelaku peredaran narkotika jenis ganja berinisial YK, DP, dan ML di kawasan Tangerang, Banten. Dari mereka, polisi menyita barang bukti ganja sebanyak 14,5 kg lebih.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, polisi sudah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut selama satu minggu lamanya. Polisi awalnya menciduk pelaku berinisial YK di Jalan Tol KM 14, rest area Karang Tengah, Tangerang.

"Dari YK diamankan bukti berupa 12 paket ganja dengan berat 14,5 kilogram yang disimpan dalam mobil Calya warna oranye yang dipakai tersangka," ujarnya pada wartawan, Selasa (4/8/2020).

Baca Juga: Kelabui Petugas, 3 Wanita Cantik Sembunyikan Sabu di Permen Cokelat

Dari hasil pemeriksaan, kata dia, YK mengaku barang haram itu dikirim oleh dua tersangka berinisial DP dan ML. Lantas, polisi melakukan pengejaran pada keduanya hingga akhirnya kedua pelaku itu diciduk di kawasan Tangerang pula.

"DP dan ML ditangkap di SPBU Pertamina Jalan Raya Cisoka, Kabupaten Tangerang. Dari keduanya diamankan 2 paket ganja dengan berat 2,36 gram," tuturnya.

Kepada polisi, tambahnya, keduanya mengaku disuruh mengirimkan barang haram itu dari seseorang berinisial JON, yang mana kini sudah berstatus DPO dan tengah diburu keberadaannya.

Polisi juga sempat menggeledah gudang di kawasan Citra Maja, Lebak, Banten, yang diduga dipakai sebagai penyimpanan ganja, tapi hanya menemukan ganja sisa pengepakan sebelumnya.

Baca Juga: Sejak Januari 2020, Polda Metro Tangkap 3.586 Tersangka Narkoba

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini