BANDUNG - Penyidik Polres Indramayu dibantu Tim Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrim) Polda Jabar sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap tindakan tujuh akun Facebook (FB) yang diduga menyebarkan berita hoaks skandal perselingkuhan petinggi DPRD dengan seorang perempuan berinisial AA.
Kapolres Indramayu AKBP Suhermanto melalui Kasat Reskrim AKP Hamzah Badaru mengatakan, keterlibatan Unit Cyber Crime Polda Jabar untuk mengungkap pemilik tujuh akun FB ini karena harus menggunakan perangkat teknologi.
Apalagi, kata Hamzah, pemilik ketujuh akun FB tersebut disangkakan melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Karena itu penyelidikan kasus yang dikenal masyarakat Indramayu dengan sebutan "Skandal Kelapa Gading” ini, akan dikoordinasikan secara intensif dengan Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jabar.
“Pasti kami koordinasikan. Mengenai cara pengungkapan, itu teknik kami di kepolisian yang tidak bisa kami sampaikan ke publik,“ kata AKP Hamzah sebagaimana dikutip dari Sindonews.
Hamzah mengemukakan, saat ini pihaknya masih mencermati materi laporan dan alat bukti. Setelah semua tersusun, penyidik akan memanggil para saksi terkait kasus ini.
“Masih dikoordinasikan di internal kami (Satreskrim Polres Indramayu. Lagi pula, laporannya kan baru sehari. Pasti akan kami tangani dengan baik,“ kata Hamzah.
Sementara itu Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Saptono Erlangga Waskitoroso mengatakan, kasus tersebut dalam penyelidikan penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar.
"Masih didalami ya. Perkembangan kasusnya akan diinformasikan lebih lanjut," kata Kombes Pol S Erlangga saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(abp)