Share

7 Larangan bagi Perempuan Haid dan Nifas dalam Islam, Kamu Wajib Tahu

Novie Fauziah, Jurnalis · Jum'at 07 Agustus 2020 16:39 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 07 330 2258625 7-larangan-bagi-perempuan-haid-dan-nifas-dalam-islam-kamu-wajib-tahu-ClPVrirPU3.jpg ilustrasi (stutterstock)
A A A

SETIAP bulannya, perempuan akan mengalami masa menstruasi atau haid dan ini wajar karena bagian dari fitrahnya. Serta ketika ia melahirkan, maka akan mengalami nifas selama 40 hari.

Bagi perempuan muslim ada beberapa hal yang dilarang ketika waktu tersebut (haid/nifas) berlangsung.

Dikutip dari buku ‘Bimbingan Islam untuk Hidup Muslimah’ disusun oleh Dr Ahmad Hatta MA dkk, berikut ini beberapa larangan ketika perempuan sedang haid dan nifas, yaitu:

1. Berjimak (hubungan suami istri).

2. Melaksanakan sholat, baik fardhu maupun sunah. Tidak diwajibkan pula mengqadha (mengganti) sholat yang ditinggal saat haid dan nifas.

Baca juga: 4 Peristiwa Besar Terjadi di Hari Jumat, Nomor Terakhir Paling Mengerikan 

3. Berpuasa.

Jika seorang wanita mengalami haid atau nifas pada bulan Ramadhan, ia harus mengqadha atau mengganti puasa yang ditinggalkannya di hari-hari lainnya.

4. Menyentuh, memegang, dan membawa mushaf Alquran.

Ini disebakan keadaan perempuan itu sedang mengalami keluarnya najis, yaitu darah.

5. Thawaf di Kakbah.

6. Berdiam diri di masjid, kecuali hanya melintas.

Hal ini dikhawatirkan darah haid akan tembus dan mengotori masjid, karena pada dasarnya darah hukumnya najis.

7. Tidak dibolehkan menjatuhkan thalaq di saat sedang haidh dan nifas.

Tujuh poin di atas adalah larangan-larangan bagi perempuan yang sedang haid dan nifas.

Namun bagaimana jika dalam keadaan darurat? Misalnya perempuan tersebut sedang menghafal Alquran.

Pengasuh Pondok Pesantren Darut Tauhid, Krejengan, Kabupaten Probolinggo, KH. Mohammad Syakur (Gus Dewa), mengatakan ada beberapa pendapat, yakni solusinya ketika sedang darurat.

"Maka solusinya, jika dia niat baca Alquran tidak boleh. Tapi ada beberapa solusi dari para ulama," kata Gus Dewa dalam keterangannya di akun Youtube Gus Dewa Menjawab.

Begini solusinya:

1. Hukumnya mubah atau boleh, asal diniatkan untuk menjaga hafalan atau dzikir karena kebanyakan ulama sudah memperbolehkannya. Dan jangan sampai mengeluarkan suara, sehingga dianggap memang sedang tidak membaca Alquran.

"Diniati untuk baca Alquran sebenarnya gak apa-apa, asal jangan ada qiraah (suara). Seperti dianggap tidak membaca Alquran, Tapi kalau diniatkan dua-duanya gak boleh," ujarnya.

وَتَحْرُمُ قِرَاءَةُ القُرْآنِ عَلَى نَحْوِ جُنُبٍ بِقَصْدِ القِرَاءَةِ وَلَوْ مَعَ غَيْرِهَا لَا مَعَ الِإطْلَاقِ عَلَى الرَّاجِحِ وَلَا بِقَصْدِ غَيْرِ الْقِرَاءَةِ كَرَدِّ غَلَطٍ وَتَعْلِيمٍ وَتَبَرُّكٍ وَدُعَاءٍ - عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص.

Artinya: “Dan haram membaca Alquran bagi semisal orang junub dengan tujuan membacanya walaupun dibarengi dengan tujuan lainnya, dan menurut pendapat yang kuat tidak haram baginya bila memutlakkan tujuannya. Dan juga tidak haram tanpa adanya tujuan membacanya (Alquran) seperti membenarkan bacaan yang keliru, mengajarkannya, mencari keberkahan dan berdoa,”. (Abdurrahman Ba’alwi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, h. 52)

Baca juga: 3 Kesalahan Sering Diremehkan Perempuan Padahal Bisa Bikin Allah Murka

2. kemudian menurut pendapat Imam Malik. Gus Dewa mengatakan, mungkin bisa dijadikan rujukan di berbagai santri putri di seluruh Nusantara. Ketika darahnya keluar banyak, itu boleh. Kenapa? karena kondisinya sedang darurat.

"Itu sama dengan ketika sampeyan sedang berada di tengah padang pasir di tengah hutan, gak nemu makanan yang ada cuma bangkai, itu boleh dimakan."

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini