Share

Polisi Ungkap Praktik Pengurangan Isi 563 Tabung Gas 3 Kg

Arie Dwi Satrio , Okezone · Jum'at 07 Agustus 2020 23:42 WIB
https: img.okezone.com content 2020 08 07 340 2258846 polisi-ungkap-praktik-pengurangan-isi-563-tabung-gas-3-kg-Y2xbStgYG8.jpg ilustrasi
A A A

JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri mengungkap penyimpangan tabung gas subsidi pemerintah tanpa kelengkapan izin usaha dengan modus mengurangi volume tabung gas. Polisi menggerebek dua gudang yang diduga dijadikan tempat untuk mengurangi volume tabung gas di daerah Tangerang, Banten.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Syahardiantono mengatakan, pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap lima terduga pelaku yang diamankan dari dua lokasi yang dilakukan penggerebekan. Kelima pelaku itu yakni berinisial ES, LA, ED, NS, dan UG.

"Ini harus kita lakukan penindakan tegas karena ini merugikan negara yang sudah mensubsidi. Sehingga subsidi ini berkurang dan membuat rugi juga masyarakat," ucap Syahardiantono melalui pesan singkatnya, Jumat (7/8/2020).

Adapun dua lokasi yang dijadikan tempat pengoplosan gas subsidi yakni di Kavling DPR A Kelurahan Kenanga, Kecamatan Cipondoh, Tangerang Banten dan Kavling DPR Blok C Gang Ambon RT 02 RW 06 Kelurahan Neroktog, Kecamatan Pinang, Tangerang, Banten.

Dari hasil penggerebekan tersebut, diamankan 563 tabung gas ukuran 3 kg, 175 tabung gas ukuran 12 kg, dan 22 tabung gas ukuran 50 kg. Selain itu, turut pula disita tiga truk dan dua unit mobil pickup yang digunakan sebagai sarana transportasi angkutan, serta beberapa tabung gas dalam kondisi kosong.

Menurut Syahar, aksi yang dilakukan kelima pelaku sangat merugikan negara dan masyarakat. Sebab, volume tabung gas yang seharusnya sesuai, dikurangi dan kemudian dijual kembali ke masyarakat. Ia memastikan bahwa pihaknya akan mengawal penuh subsidi gas dari pemerintah agar tepat sasaran dan secara utuh diterima masyarakat.

"Sehingga sasaran subsidi pemerintah tidak tepat sasaran atau terhambat. Yang seharusnya subsidi ini untuk masyarakat sehingga berkurang, itu kan diambil oleh pelaku ini," tuturnya.

"Intinya kami akan kawal penuh kebijakan pemerintah dalam hal ini distribusi gas subsidi untuk masyarakat. Agar Masyarakat menerima subsidi ini secara utuh tanpa ada oknum yang bermain," sambung dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 53 huruf b, c, d Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 8 ayat (1) Huruf A, dan pasal 62 ayat (1) UU No.8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

Adapun ancaman pidana untuk pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 hukumannya paling lama 4 tahun penjara dengan denda paling tinggi Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar rupiah). Sedangkan UU Tentang Perlindungan Konsumen untuk hukuman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan dengan denda paling banyak Rp2.000.000.000 (dua miliar rupiah).

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini