MENGONSUMSI alkohol atau khamr merupakan dosa besar bagi pelakunya, pengedarnya, dan pembuatnya. Segala yang memabukkan disebut khamr. Khamr sebagaimana dalam kitab suci Alquran telah dilarang karena menyebabkan mabuk.
Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman dalam Alquran Surah Al Maidah:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan." (QS Al Maidah (5): 90)
إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلَاةِ ۖ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ
"Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)." (QS Al Maidah (5): 91)
Baca juga: Hati-Hati! Rasulullah Ingatkan Sifat Tamak ke Umatnya, Kenapa?
Dikutip dari MUI.or.id, Selasa (18/8/2020), alkohol adalah minuman yang mengandung etanol dan senyawa lain di antaranya metanol, asetaldehida, dan etilasetat yang dibuat secara fermentasi dengan rekayasa dari berbagai jenis bahan baku nabati yang mengandung karbohidrat; atau minuman yang mengandung etanol dan/atau metanol yang ditambahkan dengan sengaja.
Adapun Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 11 Tahun 2009 menjelaskan:
1. Bahwa meminum minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum hukumnya haram.
2. Khamr sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum adalah najis.
3. Alkohol sebagaimana dimaksud dalam ketentuan umum yang berasal dari khamr adalah najis. Sedangkan alkohol yang tidak berasal dari khamr adalah tidak najis.
4. Minuman beralkohol adalah najis jika alkohol atau etanolnya berasal dari khamr, dan minuman beralkohol adalah tidak najis jika alkohol atau etanolnya berasal dari bukan khamr.
5. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industri khamr untuk produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya haram.
6. Penggunaan alkohol atau etanol hasil industri nonkhamr (baik merupakan hasil sintesis kimiawi (dari petrokimia) ataupun hasil industri fermentasi nonkhamr) untuk proses produksi produk makanan, minuman, kosmetika, dan obat-obatan hukumnya: Haram apabila secara medis membahayakan dan Mubah apabila secara medis tidak membahayakan.
Berdasarkan hadis dari Abdullah bin Amr bin Ash Radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
مَا اَسْكَرَ كَثِيرُهُ ، فَقَلِيلُهُ حَرَامٌ
"Sesuatu yang jika dikonsumsi dalam jumlah banyak memabukkan, maka dikonsumsi sedikit hukumnya haram." (HR Ahmad nomor 6558, Nasai 5625, dan disahihkan Syuaib Al Arnauth)
Dalam hadits lain dikatakan, dari Ibnu Umar Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam bersabda:
عن ابن عمر قال
من شرب الخمر فلم ينتش لم تقبل له صلاة ما دام في جوفه أو عروقه منها شيء وإن مات مات كافرا وإن انتشى لم تقبل له صلاة أربعين ليلة وإن مات فيها مات كافرا
"Siapa yang meminum khamr meski tidak sampai mabuk, tidak diterima sholatnya selagi masih ada tersisa di mulutnya atau tenggorokannya. Apabila dia mati maka dia mati dalam keadaan kafir. Bila sampai mabuk, maka tidak diterima sholatnya 40 malam. Dan bila dia mati maka matinya kafir." (HR An-Nasai)
Baca juga: Aa Gym: Orang yang Menghindari Perdebatan Bisa Jadi Ahli Surga
"Imam Nawawi menjelaskan bahwa tidak diterima sholatnya itu bagi pemabuk yang belum tobat kalau dia masih sholat dan tidak menyesali dosanya maka sholatnya tidak mendapatkan pahala, cuma dia tidak mempunyai dosa sholat sebab dia tetap melaksanakan sholat. Dan kalau ada pemabuk belum tobat kemudian meninggal, maka ia masuk neraka," ujar Buya Yahya dikutip dari Youtube Al Bahjah TV.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya