Share

RUU Ciptaker Bakal Lahirkan Bank Tanah, Ini Tugasnya

Aditya Pratama , iNews · Rabu 16 September 2020 14:52 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 16 470 2278704 ruu-ciptaker-bakal-lahirkan-bank-tanah-ini-tugasnya-IU4Dxcf9vI.jpg Kementerian ATR Ajukan Pembentukan Badan untuk Pengelolaan Tanah. (Foto: Okezone.com/Pixabay)
A A A

JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kembali melakukan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) bersama pemerintah. Adapun, salah satu pembahasannya adalah DIM nomor 6594 sampai 6618 terkait pembentukan Badan Bank Tanah.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto menjelaskan, pembentukan Bank Tanah dilakukan dalam rangka mengelola dan mengatur tanah di Indonesia yang mana ada kekosongan hukum dalam rangka mengendalikan dan mengelola pertanahan di Indonesia.

"Mengingat tanah sangat bermanfaat dan sangat strategis dan kita harus menjaga bagaimana pemerintah dapat menjalankan tugasnya land manager," ujar Himawan dalam rapat dengan Panja RUU Ciptaker, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Kalahkan Investasi Vietnam

Himawan menambahkan, saat ini Kementerian ATR/BPN baru berperan sebagai regulator dan administrator. Dari sisi pengelolaan manajemen tanah di dalam konteksnya sebagai land manager, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki tugas dan fungsi seperti Bank Tanah.

"Padahal kalau kita lihat kebutuhan terhadap pembangunan, kebutuhan terhadap keadilan pertanahan, kebutuhan terhadap dalam menunjang pertumbuhan ekonomi menyebabkan investasi yang lebih kompetitif dan juga mempercepat proses pengadaan tanah yang mungkin tidak harus bergantung pada APBN," kata dia.

Baca Juga: BLT Diperpanjang, Erick Thohir: Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan

Menurutnya, tekanan terhadap pengadaan tanah adalah permudahan terhadap anggaran belanja negara yang begitu besar. Padahal, pemerintah bisa mengelola tanah tanah yang ada di Tanah Air dengan konsep pengelolaan land banking yang sudah diterapkan di banyak negara.

"Karena konstruksi hukum tanah kita dalam pemahaman UU pokok agraria sebenarnya juga ada pada pasal-pasal dimana pemerintah disebut adalah untuk menguasai negara, wajib untuk melakukan penyediaan tanah dan peran penguasa tanah," ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

"Untuk itu maka pada RUU Cipta Kerja kita berinisiatif membentuk sebuah badan yang melaksanakan tugasnya mengelola tanah, menghimpun tanah, mendistribusikan tanah kembali untuk kepentingan umum, sosial, pembangunan, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah dan reforma agraria yang terkendali," sambungnya.

Oleh karena itu, Himawan menyebut untuk mengkolaborasi seluruh hal tersebut, maka diperlukan sebuah badan yang bersifat nirlaba, akuntabel, transparan namun memiliki fungsi yang bisa baik sosial, publik dan private, yaitu Bank Tanah.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini