JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kembali melakukan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM) bersama pemerintah. Adapun, salah satu pembahasannya adalah DIM nomor 6594 sampai 6618 terkait pembentukan Badan Bank Tanah.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Himawan Arief Sugoto menjelaskan, pembentukan Bank Tanah dilakukan dalam rangka mengelola dan mengatur tanah di Indonesia yang mana ada kekosongan hukum dalam rangka mengendalikan dan mengelola pertanahan di Indonesia.
"Mengingat tanah sangat bermanfaat dan sangat strategis dan kita harus menjaga bagaimana pemerintah dapat menjalankan tugasnya land manager," ujar Himawan dalam rapat dengan Panja RUU Ciptaker, Rabu (16/9/2020).
Baca Juga: Erick Thohir Sebut Omnibus Law RUU Cipta Kerja Bisa Kalahkan Investasi Vietnam
Himawan menambahkan, saat ini Kementerian ATR/BPN baru berperan sebagai regulator dan administrator. Dari sisi pengelolaan manajemen tanah di dalam konteksnya sebagai land manager, Kementerian ATR/BPN tidak memiliki tugas dan fungsi seperti Bank Tanah.
"Padahal kalau kita lihat kebutuhan terhadap pembangunan, kebutuhan terhadap keadilan pertanahan, kebutuhan terhadap dalam menunjang pertumbuhan ekonomi menyebabkan investasi yang lebih kompetitif dan juga mempercepat proses pengadaan tanah yang mungkin tidak harus bergantung pada APBN," kata dia.
Baca Juga: BLT Diperpanjang, Erick Thohir: Banyak Orang Kehilangan Pekerjaan
Menurutnya, tekanan terhadap pengadaan tanah adalah permudahan terhadap anggaran belanja negara yang begitu besar. Padahal, pemerintah bisa mengelola tanah tanah yang ada di Tanah Air dengan konsep pengelolaan land banking yang sudah diterapkan di banyak negara.
"Karena konstruksi hukum tanah kita dalam pemahaman UU pokok agraria sebenarnya juga ada pada pasal-pasal dimana pemerintah disebut adalah untuk menguasai negara, wajib untuk melakukan penyediaan tanah dan peran penguasa tanah," ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya