Share

4 Residivis Ditembak, Polisi Sebut Kriminalitas di Malang Meningkat Pasca-PSBB

Avirista Midaada , Okezone · Rabu 16 September 2020 23:03 WIB
https: img.okezone.com content 2020 09 16 519 2278972 4-residivis-ditembak-polisi-sebut-kriminalitas-di-malang-meningkat-pasca-psbb-Bzt3mTptey.jpg Polresta Malang Kota menangkap pelaku pencurian (Foto: Avirista Midaada)
A A A

KOTA MALANG - Aksi kriminalitas di Kota Malang, Jawa Timur meningkat seiring selesainya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Bahkan, dalam beberapa pekan terakhir polisi berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor dengan enam pelaku.

Di kasus pertama polisi mengamankan empat pelaku yakni DWD, MAT, EY, dan Za pencurian bermotor. Di kasus kedua, polisi mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) kendaraan bermotor.

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata mengatakan, keempat pelaku ini berperan berbeda-beda, DWD berperan sebagai eksekutor, MY dan Z yang ikut beraksi dengan DWD, sedangkan MAT sebagai penadah barang bukti motor curian.

"Pelaku DWD ini mencuri sebuah motor di Jalan Brigjen Slamet Riyadi Oro - Oro Dowo pada Minggu 30 Agustus 2020 pukul 04.00 WIB. Aksinya viral di media sosial lantaran terekam CCTV," ujar Leonardus saat memimpin rilis di Mapolresta Malang Kota, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga:  Polisi Bekuk Pencuri yang Kerap Menyasar Mobil di Rest Area Tol Ungaran

Setelah berhasil menggasak incarannya, DWD menjual hasil curiannya ke MAT selaku penadah yang berada di Pasrepan, Kabupaten Pasuruan. Petugas berhasil mengamankan DWD setelah mengindentifikasi dari rekaman CCTV.

"DWD diamankan di Pasuruan pada 6 September di hotel di Pasuruan, kita kembangkan berhasil diamankan MAT di Pasrepan, Pasuruan. Berikutnya kita kembangkan lagi kita ringkus MY dan ZA," paparnya.

Berdasarkan pengakuan para pelaku, komplotan ini telah beraksi di 10 tempat berbeda di Kota Malang. Enam lokasi telah terindentifikasi kepolisian dan sisanya empat tempat masih dalam penyelidikan. "Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP, juncto Pasal 65, dan Pasal 481 KUHP," tuturnya.

Sementara di kasus kedua dengan pelaku OS dan N yang notabene merupakan dua residivis ini diringkus setelah mencuri sebuah sepeda motor di sebuah rumah kos. "OS ini yang menjadi eksekutor, saudara N menunggu di motor. Setelah merusak stop kontak pakai kunci T pelaku membawa motor curian ke Terminal Arjosari. Dititipkan di parkiran mereka pulang ke rumah, ada jeda waktu 1 hari. Besoknya kembali pukul 7 malam (19.00) ke penitipan motor dan kita amankan keduanya," paparnya.

Baca Juga:  Ngebet Nonton Film India, Remaja Ini Gasak Kuota Internet dari Toko Ponsel

Dari enam tersangka yang diringkus ini, empat pelaku merupakan residivis, yakni MAT dan DWD di kasus pertama, sedangkan OS dan N residivis kasus pembobolan rumah.

"Tersangka MAT yang penadah merupakan residivis curanmor 2017. Pelaku DWD pelaku residivis tahun 2015 dan 2017. Tersangka kasus kedua OS pelaku pencurian pemberatan pembobol rumah tahun 2010, 2015, 2016, 2017, sedangkan N residivis pembobolan rumah tahun 2014 dan 2016," bebernya.

Kedua pelaku residivis ini pun terpaksa dilumpuhkan petugas akibat melawan saat diamankan. "Empat pelaku ini kita lakukan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," imbuhnya.

Leo mengungkapkan bila selama beberapa waktu terakhir kasus - kasus kriminal di Kota Malang meningkat. Terlebih usai pemberlakuan PSBB untuk penanganan Covid-19.

"Ada kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, di akhir-akhir ini saat Covid-19 kemarin nyaris tidak ada, tapi akhir-akhir ini ada kenaikan. Kita akan berupaya mengungkap pencurian ini. Kita minta masyarakat berhati-hati dalam memarkirkan kendaraan bermotornya saat di rumah maupun di tempat umum," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Ari)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini