WASHINGTON - Pengadilan Amerika Serikat (AS) sepakat nilai settlement yang harus dibayarkan oleh Harley Davidson Inc atas kasus pelanggaran emisi sebesar USD3 juta atau Rp44 miliar (kurs Rp14.696 per USD).
Uang itu nantinya akan digunakan untuk mengurangi polusi udara. Demikian dilansir dari Reuters, Rabu (16/9/2020).
Pada Agustus 2016, produsen sepeda motor yang berbasis di Milwaukee, AS ini setuju untuk membayar denda perdata USD12 juta dan berhenti menjual sparepart ilegal yang menyebabkan kendaraannya mengeluarkan terlalu banyak polusi.
Baca juga: China Bakal Pacu Penjualan Mobil Hidrogen
Baca juga: Daimler Siapkan Rp32 Triliun Selesaikan Kasus Kecurangan Emisi di AS
Perusahaan juga setuju untuk menghabiskan sekitar USD3 juta untuk mengurangi polusi, caranya dengan melakukan retrofit atau mengganti peralatan pembakaran kayu dengan kompor yang lebih bersih untuk mengimbangi emisi berlebih.
Pada 2017, muncul usulan untuk membatalakan proyek mitigasi senilai USD3 juta tersebut. Setelah lebih dari empat tahun, Hakim Distrik AS akhirnya menyetujui adanya dana mitigasi yang harus dibayarkan sebesar USD3 juta itu.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya