Share

Cukai Rokok Bakal Naik, Serikat Pekerja Demo Besar-besaran

Fadel Prayoga , Okezone · Minggu 25 Oktober 2020 12:31 WIB
https: img.okezone.com content 2020 10 25 320 2299216 cukai-rokok-bakal-naik-serikat-pekerja-demo-besar-besaran-zD0VsqscfZ.jpg Serikat Pekerja Siap Demo Tolak Kenaikan Cukai Rokok. (Foto: Okezone.com)
A A A

JAKARTA – Pemerintah berencana menaikan cukai hasil tembakau 2021 sebesar 13%– 20%. Rencana itu pun mendapat penolakan dari Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP RTMM-SPSI).

Ketua umum FSP RTMM-SPSI Sudarto mengatakan, pihaknya telah meyurati Presiden Joko Widodo pada 9 September 2020 yang menyatakan menolak kenaikan cukai rokok. Menurut dia, kenaikan cukai 2020 telah membuat kondisi industri hasil tembakau (IHT) semakin tertekan dan tidak menentu.

Baca Juga: Bertemu LaNyalla, Pengusaha Keluhkan Tingginya Kenaikan Cukai dan Peredaran Rokok Ilegal

“Imbasnya adalah pada pekerja, anggota kami yang terlibat dalam sektor industri ini. Penurunan produksi telah menyebabkan penurunan penghasilan, kesejahteraan dan tentu daya beli pekerja,” kata Sudarto dalam keterangan tertulis, Minggu (25/10/2020).

Dia mempertanyakan, peran pemerintah dalam menyediakan dan melindungi rakyatnya yang menggantungkan pekerjaan dari industri tembakau.

“Pemerintah butuh penerimaan cukai dan pajak hasil tembakau, akan tetapi pekerja juga butuh kelangsungan bekerja dan penghidupannya yang layak. IHT bukanlah ‘sapi perah’ bagi penerimaan negara tanpa ada stimulus yang signifikan untuk bisa bertahan walau alasan kesehatan selalu menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Baca Juga: Kemenkeu Minta Extra Time Tentukan Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Dia menyebut, pengusaha IHT bisa menutup industrinya dan mengalihkan usahanya pada sektor lain, tetapi bagaimana dengan pekerja dengan tingkat pendidikan rendah dan keterampilan terbatas.

“Bila permintaan kami ini tidak diperhatikan sebagaimana juga tertuang dalam surat kami sebelumnya, maka dengan sangat terpaksa kami menggunakan hak mengemukakan pendapat dimuka umum dengan cara unjuk rasa nasional sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” kata dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fbn)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini