JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini akan menggelar sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU), dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur. Sidang akan dilakukan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Rencana sidang sekitar jam 9 atau jam 10, Selasa (19/1/2021) pagi ini," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Odit Megonondo saat dikonfirmasi, Selasa (19/1/2021).
Sidang perdana hari ini jaksa bakal membacakan surat dakwaan terhadap Gus Nur. Dalam sidang ini, Gus Nur bakal dihadirkan secara daring dari balik rutan. Di ruang persidangan itu Gus Nur bakal diwakilkan oleh kuasa hukumnya.
Dalam Sistem Informasi penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, kasus Gus Nur teregister dalam nomor perkara 1/Pid.Sus/2021/PN.JKT.SEL. Penuntut umum dalam perkara itu ialah Jaksa Leonard S. Simalango.
Baca juga: Polri Limpahkan Gus Nur dan Barang Bukti Ujaran Kebencian ke Kejaksaan
Dalam kutipan dakwaan yang dipublikasikan di SIPP, tercantum bahwa terdakwa Gus Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (2) Undang-undang ITE.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(qlh)