Share

Kapolri Terbitkan SE Penanganan Perkara UU ITE, DPR: Agar Tak Ada Kriminalisasi

Felldy Utama , iNews · Selasa 23 Februari 2021 23:21 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 337 2367183 kapolri-terbitkan-se-penanganan-perkara-uu-ite-dpr-agar-tak-ada-kriminalisasi-u7L5vOlH45.jpg Ilustrasi (Ist)
A A A

JAKARTA - DPR menyambut baik Surat Edaran (SE) Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo soal kesadaran budaya beretika untuk mewujudkan ruang digital yang bersih, sehat dan produktif, memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi. Surat edaran itu memuat 11 poin yang harus dipedomani penyidik Polri dalam menegakkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kapolri menyebut, Polri harus senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Heru Widodo menilai SE Kapolri memiliki spirit yang sangat konstruktif tehadap demokrasi dan hak berekspresi masyarakat Indonesia.

“Polri memang harus mengambil langkah tepat agar tidak ada upaya kriminalisasi, namun tetap menjamin ruang digital tetap produktif, bersih, sehat, dan beretika,” kata Heru kapada wartawan di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Menurut dia, ada salah satu pedoman di surat edaran yang perlu digarisbawahi yakni perkara yang sifatnya berpotensi memecah belah, mengandung unsur SARA, radikalisme, dan separatism.

“Pointers ini harus betul-betul dicermati, polisi harus mampu bertindak adil, profesional dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada,” ujarnya.

Permintaan maaf tersangka, kata Heru, tidak cukup membatalkan hukum yang berjalan. Hal ini penting, karena harus ada efek jera bagi setiap pelaku.

“Bukan setelah dimaafkan kemudian di edukasi dan perkara hukum selesai juga. Ini akan tidak sehat karena bisa-bisa hanya tobat sambel,” tutur dia.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi juga menyatakan mendukung terbitnya SE Kapolri tersebut.

Baca Juga : Berikut Isi Lengkap Surat Edaran Kapolri soal Penanganan Perkara UU ITE

"Ya bagus. Itu bagian dari restorative justice, yang mau dikembangkan Kapolri," ujar pria yang akrab disapa Awiek itu.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Meski begitu, politikus PPP itu menilai bukan berarti setelah tersangka meminta maaf lalu proses hukumnya tidak berjalan. Dia melihat di satu sisi aspek kemanusiaan karena sudah meminta maaf sehingga tidak dilakukan proses penahanan terhadap tersangka.

"Namun proses hukumnya tetap jalan dan kemudian nanti kalau sudah selesai dilihat putusan pengadilan seperti apa," ujar Awiek.

Ia melanjutkan, keluarnya SE itu paling tidak bisa memberikan persepsi kepada publik bahwa ada ikhtiar dari Kapolri yang ingin mengedepankan yang aspek kemanusiaan dan keadilan dalam penegakan hukum di intitusi yang dipimpinnya.

Baca Juga : Polri Mulai Terapkan Restorative Justice Tangani Kasus UU ITE

"Karena selama ini ada celah, dilaporkan bisa langsung ditahan karena ancamannya di atas lima tahun," tuturnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini