Share

Hindari Mafia, Alasan Tanah Masyarakat Dipantau

Giri Hartomo , Okezone · Selasa 23 Februari 2021 14:33 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 470 2366890 hindari-mafia-alasan-tanah-masyarakat-dipantau-Kzoz3YuiLZ.jpg Sertfikat Tanah (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Pemerintah lewat Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pengawasan dan evaluasi pada tanah milik masyarakat. Di mana proses pemantauan dan evaluasi hak atas tanah masyarakat ini sudah dilakukan sejak 2014 lalu.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, ada beberapa tujuan dari pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini. Pertama adalah untuk mencapai tertib penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah.

Baca Juga: Begini Peran Mafia Tanah Palsukan Dokumen Tanah Milik Ibu Dino Patty Djalal

“Tercapainya tertib penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah. Kemudian yang kedua terpenuhi kewajiban pemegang hak atas tanah,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

Pemantauan dan evaluasi ini memiliki sasaran agar optimalisasi pemanfaatan tanah. Selain itu juga pemantauan dan evaluasi tanah masyarakat ini juga memiliki saaaran untuk meningkatkan fungsi sosial hak atas tanah.

Sedangkan sasarannya adalah optimalisasi pemanfaatan tanah kemudian kedua peningkatan fungsi sosial hak atas tanah kemudian yang ketiga pemeliharaan lingkungan dan keempat peningkatan nilai ekonomi tanah,” kata Pramusinto.

Baca Juga: Terkait Laporan Dino Patti Djalal, Polda Metro Jaya Ringkus Fredy Kusnadi dan 15 Mafia Tanah

Pramusinto itu menambahkan, pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini juga masih sejalan dengan diterbitkannya Undang-undang Cipta Kerja. Sebab, ada dua Peraturan Pemerintahnyang mengatur mengenai pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

Pertama adalah Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun dan Pendaftaran Tanah. Dalam PP ini, diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak atas tanah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

“Di dalam PP 18 ini diamanatkan untuk mengendalikan dan mengawasi hak pengelolaan. Jadi ada pasal yang menyebutkan pengendalian dan pengawasan hak pengelolaan,” jelasnya

Kemudian yang kedua adalah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 20 tahun 2021 tentang penertiban kawasan dan tanah terlantar. Di dalam PP 20, itu terkait dengan inventarisasi tanah terindikasi terlantar bersumber dari hasil pemantauan dan evaluasi hak atas tanah.

“Dalam PP dua ini diamanatkan kembali untuk dibuat Permenya atau peraturan pelaksana dari PP ini. Sehingga kami sekarang sedang menyiapkan untuk amanat dari 2 PP menyiapkan Rapermen tentang Pemantauan dan Evaluasi hal atas tanah dan hak pengelolaan,” jelas Pramusinto

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini