JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk menertibkan penguasaan hingga pemanfaatan tanah yang dimiliki masyarakat.
Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi data subjek dan objek tanah. Nantinya, Kementerian ATR akan mengumpulkan data objek dan subjek hingga daftar umum peta pendaftaran tanah.
Baca juga: Hindari Mafia, Alasan Tanah Masyarakat Dipantau
“Pertama adalah inventarisasi data subjek dan objek hak atas tanah. Jadi dalam rangka inventarisasi ini nanti mengumpulkan objek, subjek hak atas tanah dari aplikasi KKP, dan daftar-daftar umum dan peta pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).
Dari data yang didapat tersebut akan ditindalanjuti dengan melakukan tabulasi. Proses tabulasi ini akan dikelompokan berdasarkan jenis, kelengkapan data spasial hingga tekstualnya.
Baca juga: Heboh soal Mafia Tanah, BPN Serukan Segera Lapor Jika Ada Aduan
“Dari data objek subjek kita tabulasi berdasarkan jenisnya, kelengkapan data spasial dan tekstualnya,” kata Pramusinto
Setelah itu lanjut Pramusinto, maka Kementerian ATR akan memilih yang menjadi subjek dan objeknya. Pemilihan objeknini berdasarkan beberapa kriteria yang tercantum dalam matrix.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya