Share

Begini Tahapan Pemantauan dan Evaluasi Tanah Masyarakat

Giri Hartomo , Okezone · Selasa 23 Februari 2021 14:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 470 2366910 begini-tahapan-pemantauan-dan-evaluasi-tanah-masyarakat-wf1RwF52Ud.jpg Ilustrasi lahan (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) terus melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah. Tujuannya adalah untuk menertibkan penguasaan hingga pemanfaatan tanah yang dimiliki masyarakat.

Kepala Subdirektorat Pengendalian Hak Tanah Kementerian ATR/BPN Pramusinto mengatakan, dalam melakukan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah ini langkah pertama yang akan dilakukan adalah melakukan inventarisasi data subjek dan objek tanah. Nantinya, Kementerian ATR akan mengumpulkan data objek dan subjek hingga daftar umum peta pendaftaran tanah.

 Baca juga: Hindari Mafia, Alasan Tanah Masyarakat Dipantau

“Pertama adalah inventarisasi data subjek dan objek hak atas tanah. Jadi dalam rangka inventarisasi ini nanti mengumpulkan objek, subjek hak atas tanah dari aplikasi KKP, dan daftar-daftar umum dan peta pendaftaran tanah pada kantor pertanahan,” ujarnya dalam acara PPTR Expo, Selasa (23/2/2021).

Dari data yang didapat tersebut akan ditindalanjuti dengan melakukan tabulasi. Proses tabulasi ini akan dikelompokan berdasarkan jenis, kelengkapan data spasial hingga tekstualnya.

 Baca juga: Heboh soal Mafia Tanah, BPN Serukan Segera Lapor Jika Ada Aduan

“Dari data objek subjek kita tabulasi berdasarkan jenisnya, kelengkapan data spasial dan tekstualnya,” kata Pramusinto

Setelah itu lanjut Pramusinto, maka Kementerian ATR akan memilih yang menjadi subjek dan objeknya. Pemilihan objeknini berdasarkan beberapa kriteria yang tercantum dalam matrix.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pertama adalah berdasarkan subjek tanah, kemudian jenis hak, pemanfaatan tanah, luas bidang tanah dan permasalahan tanah. Adapun kriteria subjek berdasarkan badan hukum.

Kemudian untuk jenis hak diurutkan dari milai Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), Hak Pakai (HP), Hak Pengelolaan (HPL), dan Hak Milik (HM). Kemudian terkaot pemanfaatan tanah kriteriannya adalah objek yang ada indikasi tidak dimanfaatkan sepenuhnya.

“Dari mana kita dapatkan? Tentunya harus ada intrepetasi citra terlebih dahulu,” kata Pramusinto

Kemudian kriteria yang keempat adalah luas bidang tanah. Sehingga jika banyak objek yang dipilih, maka harus dipilih berdasarkan luasan yang lebih besar.

“Kita pilih dari sekian banyak objek yang ada kita pilih dengan luasan yang lebih besar. Kelima adanya permasalahan yanag yang dimaksudnya penguasaan dan pemanfaatan tanah. Pemilihan objek ini ditentukan dari kewenangan pemberian hak,” jelasnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini