Share

Sengaja Terobos Banjir, Klaim Asuransi Berisiko Ditolak

Fikri Kurniawan, Sindonews · Selasa 23 Februari 2021 08:24 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 52 2366629 sengaja-terobos-banjir-klaim-asuransi-berisiko-ditolak-kkN85Qiag2.jpg Mobil terobos banjir (Foto: Okezone/Heru Haryono)

JAKARTA - Sejumlah ruas jalan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang beberapa waktu lalu tergenang banjir. Banyak pengendara mobil yang ternyata mencoba untuk menerobos banjir.

SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi bisa ditolak.

"Jika sengaja menerobos banjir meski sudah dinyatakan tidak boleh tapi masih nekat, cover asuransi tidak bisa didapatkan meski sudah diperluas," katanya melalui siaran tertulis, Senin (22/2/2021).

Seperti diketahui, hal tersebut ternyata sudah di atur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II terkait Pengecualian, Pasal 3 ayat 3, point 3.2.

(Baca juga: Honda Sebut Insentif PPnBM 0% Sangat Tepat Sasaran)

Polis tersebut berbunyi, 'Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.

Artinya, jika sudah memiliki asuransi meski dengan perluasan, tidak menjamin pemilik kendaraan bisa mengklaim asuransi. Supaya proses klaim lancar dan diterima, berikut pejelasannya.

(Baca juga: Deretan Jenis Mobil di Bawah 1500 cc Tak Dapat Relaksasi PPnBM 0%)

1. Selalu pastikan posisi mobil aman

Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, pemilik mobil bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

2. Lepaskan kabel negatif aki untuk mencegah korsleting listrik

Pemilik mobil jangan ragu untuk melepaskan kabel negatif pada aki / baterai guna mencegah korsleting listrik. Pelepasan kabel ini mencegah rusaknya berbagai macam komponen listrik di dalamnya.

Lakukan pencabutan kabel negatif ketika mobil sebelum terendam. Ciri-ciri kabel negatif pada aki / baterai ditandai dengan simbol - (minus / kurang). Kabel yang menempel pada terminal negatif aki / baterai adalah warna hitam polos atau yang sejenisnya.

3. Cek kondisi oli

Pengecekan kondisi oli harus dilakukan, karena ada kemungkinan oli sudah tercampur dengan air banjir. Ketika sudah tercampur dengan air banjir, tangki oli harus dikuras habis terlebih dahulu baru kemudian diisi kembali.

Pengurasan sebaiknya dilakukan oleh pihak bengkel resmi. Ciri-ciri oli sudah tercampur air yaitu warna oli berubah menjadi putih seperti susu

4. Jangan menyalakan kendaraan dalam posisi sudah terendam.

Apabila mobil sudah dalam posisi terendam banjir, jangan langsung menyalakan mesin. Mesin terendam banjir jika dinyalakan bisa mengakibatkan korsleting pada aki / baterai.

Selain itu, air banjir yang masuk ke dalam mesin dapat merusak komponen yang ada di dalamnya. Sebaiknya menghubungi bengkel resmi untuk mengecek kendaraan yang terendam banjir.

 (sst)

1
2

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini