JAKARTA - Sejumlah ruas jalan di Jakarta, Bekasi, dan Tangerang beberapa waktu lalu tergenang banjir. Banyak pengendara mobil yang ternyata mencoba untuk menerobos banjir.
SVP Communication & Customer Service Management Asuransi Astra, Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, meski sudah memperluas asuransi, menerobos banjir dengan sengaja, berisiko klaim asuransi bisa ditolak.
"Jika sengaja menerobos banjir meski sudah dinyatakan tidak boleh tapi masih nekat, cover asuransi tidak bisa didapatkan meski sudah diperluas," katanya melalui siaran tertulis, Senin (22/2/2021).
Seperti diketahui, hal tersebut ternyata sudah di atur dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor di Indonesia (PSAKBI), Bab II terkait Pengecualian, Pasal 3 ayat 3, point 3.2.
(Baca juga: Honda Sebut Insentif PPnBM 0% Sangat Tepat Sasaran)
Polis tersebut berbunyi, 'Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:
3.2. Gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya.
Artinya, jika sudah memiliki asuransi meski dengan perluasan, tidak menjamin pemilik kendaraan bisa mengklaim asuransi. Supaya proses klaim lancar dan diterima, berikut pejelasannya.
(Baca juga: Deretan Jenis Mobil di Bawah 1500 cc Tak Dapat Relaksasi PPnBM 0%)
1. Selalu pastikan posisi mobil aman
Pastikan ada opsi untuk memindahkan dan mengevakuasi mobil ke posisi yang lebih tinggi pada saat banjir. Apabila tidak sempat melakukan pemindahan atau evakuasi mobil, pemilik mobil bisa menutup knalpot terlebih dahulu supaya air tidak masuk ke dalam mesin mobil dan merusak mesin.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya