Share

Siap-Siap, Mobil di Atas 10 Tahun Dilarang Masuk Jakarta

Wahyu Sibarani, Koran SI · Selasa 23 Februari 2021 12:15 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 52 2366783 siap-siap-mobil-di-atas-10-tahun-dilarang-masuk-jakarta-jtnMiDDjVA.jpg Uji emisi kendaraan bermotor (foto: Okezone)

JAKARTA – Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara bakal segera diterapkan. Dengan begitu, bagi pemilik mobil tua atau mobil dengan usia di atas 10 tahun akan dilarang masuk wilayah Jakarta.

Pelarangan masuk mobil usia tua sebagai upaya pemerintah DKI Jakarta dalam pengendalian kualitas udara. Salah satunya adalah pemberlakuan uji emisi bagi kendaraan bermotor berusia tiga tahun ke atas. Kendaraan yang beroperasi di wilayah DKI Jakarta harus lulus uji emisi per Januari lalu.

Baca Juga: Begini Tips Agar Kendaraan Lolos Uji Emisi 

Selain uji emisi, upaya lainnya adalah pelarangan kendaraan bermotor yang usianya lebih dari 10 tahun di wilayah DKI Jakarta. Hanya saja larangan itu akan mulai berlaku pada 2025. Dalam instruksi itu DKI Jakarta meminta kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan di atas 10 (sepuluh) tahun pada tahun 2020.

Adanya instruksi tersebut dibenarkan Yusiono A.Supalal, Kepala Bidang Pengendalian Dampak Lingkungan dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta. Dia mengatakan instruksi tersebut, yang berisi mengenai uji emisi dan pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta, merupakan salah satu upaya untuk menekan polusi yang terjadi di Ibu Kota. Menurutnya 75% emisi gas buang yang ada di Jakarta tercipta dari kendaraan darat.

Baca Juga: Cara Memastikan Emisi Kendaraan Tetap Aman dan Sesuai Aturan 

"Berkaitan dengan Ingub 66 untuk pembatasan kendaraan di 2025 memang sedang diformulasi untuk mengarah kesana. Hanya saja belum ada ketetapan untuk itu secara regulasinya," ujar Yusiono A Supalal saat menjadi pembicara di acara webinar PT Astra Daihatsu Motor (ADM).

Sesuai dengan Ingub 66 tahun 2019 pemerintah provinsi DKI Jakarta memang meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk menyiapkan rancangan peraturan daerah yang mengatur mengenai pembatasan usia kendaraan yang beroperasi di DKI Jakarta. Hingga kini peraturan daerah tersebut memang masih disiapkan.

Pembatasan usia kendaraan sebenarnya bukan hal baru di beberapa negara. Di Singapura kebijakan pembagtasan usia kendaraan juga ditetapkan. Untuk dapat memiliki mobil yang bisa jalan di Singapura, konsumen tidak hanya harus membeli mobilnya, tapi ada beban-beban dan aturan yang harus dipenuhi.

Pembeli mobil harus pula membayar untuk sebuah sertifikat kepemilikan (certificate of entitlement/COE) yang bisa berlaku selama 10 tahun. Setelah masa berlaku COE habis, pemilik mobil memiliki pilihan untuk memperpanjang masa berlakunya selama 5 hingga 10 tahun lagi.

Namun untuk memperpanjang COE, ada uji kelayakan mobil dulu yang harus dilalui. Jika tidak lolos, maka mobil harus dihancurkan (scraped). Sejatinya tidak ada pembatasan usia mobil di Singapura, selama lolos uji kelayakan perpanjangan COE. Bahkan beberapa mobil tua produksi tahun 70-an masih bisa ditemui di jalanan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(amr)

Berita Terkait

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini