JAKARTA - Nikah siri sempat terbesit dari kehebohan informasi soal hubungan Nissa Sabyan dan Ayus Sabyan. Apa sebenarnya nikah siri itu?
Ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menjelaskan, nikah siri dalam fiqih kontemporer lebih dikenal dengan istilah nikah ‘urfi (zawaj ‘urfi).
Nikah ‘urfi adalah suatu pernikahan yang memenuhi syarat-syarat pernikahan tetapi tidak dicatat secara resmi oleh pegawai pemerintah yang menangani pernikahan atau KUA.
Baca Juga: Nissa Sabyan dan Ayus Diisukan sudah Menikah Siri selama 2 Tahun
"Dari sini, dapat kita pahami bahwa sebenarnya tidak ada perbedaan yang menonjol antara pernikahan syar’i dengan pernikahan ‘urfi (nikah siri)," kata dia sebagaimana dikutip laman Rumasyo, Selasa (23/2/2021)
Perbedaannya hanyalah antara resmi dan tidak resmi. Karena pernikahan ‘urfi adalah sah dalam pandangan syar’i disebabkan terpenuhinya semua persyaratan nikah seperti adanya wali dan saksi, hanya saja belum dianggap resmi oleh pemerintah karena belum tercatat oleh pegawai KUA setempat sehingga mudah untuk digugat.
Baca Juga: Ikbal Fauzi Ikatan Cinta Kerap Baca Al-Qur'an saat Break Shooting
Jadi nikah siri, yaitu nikah tanpa melalui pencatatan KUA adalah nikah yang sah selama memenuhi syarat-syarat pernikahan seperti adanya wali.
Wajib bagi setiap muslim untuk mentaati peraturan pemerintah dengan melakukan pencatatan akad di KUA dan tidak melanggarnya karena ini termasuk salah satu bentuk ketaatan kepada pemimpin. Karena Allah Ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرَّسُولَ وَأُوْلِي الأَمْرِ مِنكُمْ
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya