Share

Akademisi Nilai Heuristika Hukum untuk Jawab Tantang Era Industri 4.0

Vitrianda Hilba Siregar, · Selasa 23 Februari 2021 18:58 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 23 65 2367085 akademisi-nilai-heuristika-hukum-untuk-jawab-tantang-era-industri-4-0-jFHlkwwv49.jpg Konsep Heuristika hukum menarik untuk didiskusikan. (Foto:Freepik)

JAKARTA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional (Unas) Dr. Ismail Rumadan menilai lahirnya teori heuristika hukum bukan suatu kekeliruan. Justru lahirnya teori itu menjawab tantangan para penegak hukum, khususnya hakim untuk mewujudkan keadilan yang sesungguhnya.

"Apalagi saat ini tengah minim gagasan-gagasan baru dari para akademisi, khususnya di bidang hukum dan peradilan di Indonesia," ujar Dr. Ismail Rumadan dalam keterangan tertulisnya diterima pada Selasa (23/2/2021).

Baca Juga: Ini Beda SNMPTN dan SNMPTN Program Peminatan ITB

Heuristika hukum merupakan buah dari pemikiran Prof. Muhammad Syarifuddin dalam pidatonya saat pengukuhan sebagai Guru Besar Tidak Tetap pada Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang.

Selama kurang lebih 35 tahun menjalankan tugas sebagai hakim termasuk di Mahkamah Agung, dia menyadari ada problematika klasik dalam penegakan hukum korupsi yang belum mendapatkan jawaban secara tuntas, tidak saja dalam dunia akademis, melainkan juga dalam dunia praktik.

Baca Juga: Jokowi Akan Hadiri Konferensi Internasional Atasi Pandemi Covid-19 IKA Unpad

Dr. Ismail Rumadan yang juga Sekretaris Jenderal Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) menambahkan lahirnya heuristika hukum untuk menjawab tantangan kemajuan teknologi industri di era industri 4.0.

Dimana para hakim dituntut untuk lebih peka dan up to date dalam memahami dinamika perkembangan teknologi dan perubahan tatanan kehidupan masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Vitri)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini