JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mencatat, ada dua kategori vaksinasi Covid-19 di Indonesia. Keduanya adalah vaksinasi gotong royong (mandiri) dan vaksinasi program (subsidi).
"Ada dua vaksin, gratis dan vaksin gotong royong, jangan salah artikan, vaksin gotong royong gratis juga. Tapi berikan kesempatan ke swasta yang ingin mengadakan dan bagikan ke pekerjanya yang selama ini sudah bekerja dan loyal kepada perusahaan tersebut," ujar Erick dikutip Jumat (26/2/2021).
Baca juga: Apa Perbedaan Vaksin China, Sinovac dan Sinopharm Serta 5 Merek Lainnya?
Jika merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 10 Tahun 2021 ihwal Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksin gotong royong merupakan penamaan lain dari vaksin mandiri. Secara definisi, vaksinasi gotong royong adalah pelaksanaan vaksinasi kepada karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain terkait dalam keluarga yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada badan hukum atau badan usaha.
Sementara vaksinasi program adalah pelaksanaan vaksinasi kepada masyarakat yang pendanaannya ditanggung atau dibebankan pada pemerintah. Dimana, biaya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Waspada! Vaksin Covid-19 Palsu Beromzet Miliaran Rupiah
Untuk penggunaan jenis vaksin Covid-19 dari kedua kategori vaksinasi tersebut pun berbeda. Artinya, vaksin yang digunakan dalam program vaksinasi program tidak akan dipakai dalam vaksinasi gotong royong.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya