JAKARTA - Kementerian Kesehatan menerbitkan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang mengatur tentang Program Vaksin Gotong Royong atau vaksin mandiri yang dilakukan oleh perusahaan swasta pada karyawan dan buruh.
Juru Bicara Vaksin Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Jumat, mengatakan Vaksinasi Gotong Royong bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Indonesia untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity.
Baca juga: Bio Farma Bidik Vaksin Sinopharm untuk Vaksinasi Mandiri
Nadia menegaskan bahwa pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dilakukan oleh perusahaan swasta yang berpartisipasi untuk memberikan vaksin COVID-19 kepada karyawan dan buruh perusahaan beserta dengan anggota keluarganya yang diberikan secara gratis.
"Seluruh penerima Vaksin Gotong Royong tidak akan dipungut biaya apapun, atau tidak perlu ada pembayaran, vaksin diberikan secara gratis oleh perusahaan yang melakukan Vaksinasi Gotong Royong," kata Nadia.
Baca juga: Vaksin Gotong Royong Dipastikan Tak Mengancam APBN
Nadia menyebut bahwa jenis vaksin yang digunakan dalam Vaksinasi Gotong Royong berbeda dengan jenis vaksin yang digunakan oleh pemerintah dalam program vaksinasi nasional. Dalam hal ini, vaksinasi program pemerintah menggunakan jenis vaksin dari Sinovac, AstraZeneca, Novavac, dan Pfizer.
"Sehingga dengan ini kita memastikan tidak ada kebocoran vaksin tersebut untuk digunakan dalam program Vaksin Gotong Royong. Vaksinasi Gotong Royong akan berjalan setelah tersedia vaksinnya. Pengadaan Vaksin Gotong Royong menjadi ranah Kementerian BUMN dan PT Biofarma," kata Nadia.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya