Share

Pelakor dalam Islam Disebut Takhbib, Bagaimana Hukumnya?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis · Jum'at 26 Februari 2021 11:27 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 26 330 2368715 pelakor-dalam-islam-disebut-takhbib-bagaimana-hukumnya-zWI9tF3m0O.jpg Pelakor atau perebut laki orang secara hina dalam disebut takhbib
A A A

JAKARTA - Pelakor atau Perebut Laki Orang dalam sepekan terakhir ramai diperbincang di dunia maya. Istilah pelakor maksudnya adalah wanita fasik yang berniat jelek ingin merusak rumah tangga orang lain. Wanita ini menggoda laki-laki yang sudah memiliki beristri tentu dengan cara yang haram.

Cara seperti ini sangat dikecam dalam Islam. Terdapat istilah Takhbib, yaitu merusak hubungan istri dengan suaminya. Demikian juga terlarang merusak hubungan suami dengan istrinya.

Baca Juga: Mau Puasa Ramadhan, Jangan Lupa Niatnya Wajib

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ﻭَﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺍﻣْﺮَﺃَﺓً ﻋَﻠَﻰ ﺯَﻭْﺟِﻬَﺎ ﻓَﻠَﻴْﺲَ ﻣِﻨَّﺎ

”Barang siapa yang merusak hubungan seorang wanita dengan suaminya maka dia bukan bagian dari kami.”

Ustaz dr. Raenul Bahraen dalam akun Instagramnya dikutip pada Jumat (26/2/2021) menjelaskan, dalam kitab Mausu’ah Fiqhiyyah dijelaskan bahwa merusak di sini adalah mengompor-ngimpori untuk minta cerai atau menyebabkannya (mengompor-ngompori secara tidak langsung).

ﻣَﻦْ ﺃَﻓْﺴَﺪَ ﺯَﻭْﺟَﺔَ ﺍﻣْﺮِﺉٍ ﺃَﻱْ : ﺃَﻏْﺮَﺍﻫَﺎ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﺍﻟﻄَّﻼَﻕِ ﺃَﻭِ ﺍﻟﺘَّﺴَﺒُّﺐِ ﻓِﻴﻪِ ، ﻓَﻘَﺪْ ﺃَﺗَﻰ ﺑَﺎﺑًﺎ ﻋَﻈِﻴﻤًﺎ ﻣِﻦْ ﺃَﺑْﻮَﺍﺏِ ﺍﻟْﻜَﺒَﺎﺋِﺮِ ” ﺍﻧﺘﻬﻰ

“Maksud merusak istri orang lain yaitu mengompor-ngompori untuk meminta cerai atau menyebabkannya, maka ia telah melalukan dosa yang sangat besar.”

Baca Juga: Hindari Ziarah Kubur Seperti Ini, Hukumnya Syirik Akbar

Maka demikian juga pelakor yang menggoda suami orang lain, membuat suami lupa dan benci dengan istrinya karena perbuatan selingkuh.

Berbeda dengan wanita yang menawarkan diri untuk dinikahi kepada seorang laki-laki.

Hal ini hukumnya boleh bagi seorang wanita menawarkan diri kepada laki-laki baik yang masih jomblo ataupun sudah menikah.

Ini tidak akan mengurangi kehormatan dan kemuliaan seorang wanita. Menawarkan diri hukumnya boleh, dia bukan menganggu dan merusak rumah tangga, karena ia menawarkan diri secara terhormat dan tentu harus dengan cara yang baik dan sesuai adab Islam.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Jika yang ditawarkan berkenan, bisa berlanjut sesuai dengan adab Islam bahkan bisa menuju pernikahan, akan tetapj jika tidak berkenan maka stop sampai di situ dan wajib ditinggalkan serta tidak ada hubungan lagi sama sekali.

Imam Al-Bukhari berkata pada shahihnya,

ﻋﺮْﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴَﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ

“Bab: Seorang wanita menawarkan dirinya kepada seorang lelaki yang shalih”

جَائَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُُُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ تَعْرَضُ عَلَيْهِ نَفْسَهَا

Anas bin Malik berkata:

“Seorang wanita datang kepada Rasulullah -Shallallahu ‘alaihi wasallam- dan menawarkan dirinya kepada beliau (untuk dinikahi).”

Ini adalah taqrir (persetujuan) Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam terhadap perbuatan wanita ini dan beliau tidak mengingkarinya.

Banyak ulama menjelaskan hukumnya adalah boleh/muba. Sehingga untuk urusan yang “mubah” menawarkan diri pada laki-laki yang sudah beristri tentu perlu pertimbangan yang banyak dan musyawarah, tidak boleh sembarangan dan gegabah.

Al-Hafidz Ibnu Hajar menjelaskan:

ﺟﻮﺍﺯ ﻋﺮﺽ ﺍﻟﻤﺮﺃﺓ ﻧﻔﺴﻬﺎ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺮﺟﻞ ﺍﻟﺼﺎﻟﺢ ﺭﻏﺒﺔ ﻓﻲ ﺻﻼﺣﻪ ، ﻓﻴﺠﻮﺯ ﻟﻬﺎ ﺫﻟﻚ

“(Hukumnya) boleh bagi seorang wanita menawarkan dirinya untik dinikahi laki-laki yang shalih karena menginginkan kebaikan, ini boleh baginya.”

Demikianlah beda antara pelakor dan menawarkan diri secara terhormat.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini