JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membantah jika Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan meningkatkan alih fungsi lahan sawah. Apalagi peningkatan alih fungsi lahan sawah sudah terjadi sebelum UU Cipta Kerja ada.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, berdasarkan data lahan sawah Kementerian ATR/BPN, pada 2011 Indonesia memiliki 8,1 juta hektare (ha) lahan sawah. Kemudian pada tahun 2013 sudah berubah menjadi 7,75 juta hektare.
Baca Juga: Turunan UU Ciptaker Dinilai Beri Kepastian Pekerja Kontrak Cicil Rumah
Selanjutnya, pada 2018 menjadi 7,1 juta hektare. Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa perubahan alih fungsi lahan sudah meningkat jauh sebelum adanya implementasi UUCK ada dengan kisaran laju alih fungsi lahan sebesar 100.000 hingga 150.000 ha per tahun.
“Hal itu kurang pas, sebenarnya alih fungsi lahan sawah sudah banyak terjadi sebelum UUCK berlangsung,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Baca Juga: Buruh Minta 4 Aturan Turunan UU Cipta Kerja Ditunda, Apa Alasannya?
Budi juga membantah jika UU Cipta Kerja akan lebih memprioritaskan proyek untuk kepentingan umum atau Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan menggerus lahan persawahan. Karena menurutnya, proyek PSN tidak semerta-merta diizinkan karena harus ada beberapa persyaratan jika menggunakan lahan sawah.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya