JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen menekan angka alih fungsi lahan untuk proyek-proyek infrastruktur. Mengingat setiap tahun ada sekitar 90.000 hektare (ha) lahan sawah yang hilang.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Budi Situmorang mengatakan, pihaknya menyiapkan beberapa langkah strategis untuk menekan angka alih fungsi lahan. Karena, peningkatan alih fungsi lahan sawah inidikhawatirkan mengganggu stabilitas pangan nasional.
Baca Juga: UU Cipta Kerja Bikin Lahan Sawah Makin Tipis? Ini Penjelasan ATR
Langkah strategis pengendalian pemanfaatan ruang tersebut yakni, pertama Kementerian ATR/BPN akan menetapkan zonasi dan aturan khusus. Zonasi ini nantinya akan disesuaikan dengan lokasi lahan sawah yang telah ditentukan.
Jika pada lokasi zonasi tersebut menjadi sasaran proyek strategis nasional, maka sekitarnya tidak boleh berubah. Kemudian langkah kedua adalah jika akan terjadi perubahan, Kementerian ATR/BPN akan mengambil langkah penilaian terukur dan strategis.
Baca Juga: Lahan Sawah Menyempit Bisa Ancam Ketahanan Pangan RI
“Apakah proyek stategis nasional di lahan abadi tersebut akan memberi dampak pada nilai tambah ekonomi maupun sosial," kata ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Dirjen PPTR juga menambahkan bahwa sebagai langkah ketiga Kementerian ATR/BPN akan memberikan insentif kepada para petani yang punya lahan sawah. Dengan tiga langkah tersebut, diyakini alih fungsi lahan bisa terkendali.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya