JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memiliki beberapa cara untuk mencegah mafia tanah. Salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital lewat sertifikat tanah elektronik.
Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R. Sodikin mengatakan, dengan sertifkat elektronik semua sertifikat dan data pertanahan akan berbentuk elektronik. Adapun sertifkat elektronik sudah dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.
Baca juga: Hindari Mafia Tanah, Ini Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik
“Di Permen Nomor 1 Tahun 2021 (tentang Sertipikat Elektronik), berbentuk digital, cuma akan dilakukan secara bertahap. Di daerah itu kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).
Iing R. Sodikin menegaskan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Sebab, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan.
Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho
“Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ucapnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya