Share

Sertifikat Elektronik Tutup Celah Mafia Tanah Beraksi

Giri Hartomo , Okezone · Jum'at 26 Februari 2021 20:01 WIB
https: img.okezone.com content 2021 02 26 470 2369084 sertifikat-elektronik-tutup-celah-mafia-tanah-beraksi-aqzZY2IMX8.jpg Ilustrasi lahan (Shutterstock)
A A A

JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) memiliki beberapa cara untuk mencegah mafia tanah. Salah satunya adalah dengan melakukan transformasi digital lewat sertifikat tanah elektronik.

Tenaga Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum dan Litigasi Iing R. Sodikin mengatakan, dengan sertifkat elektronik semua sertifikat dan data pertanahan akan berbentuk elektronik. Adapun sertifkat elektronik sudah dijelaskan dalam Permen ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021, namun untuk pemberlakuannya akan dilakukan secara bertahap.

 Baca juga: Hindari Mafia Tanah, Ini Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

“Di Permen Nomor 1 Tahun 2021 (tentang Sertipikat Elektronik), berbentuk digital, cuma akan dilakukan secara bertahap. Di daerah itu kan harus diverifikasi ulang data-datanya supaya betul-betul warkahnya itu teralih dan betul-betul tidak merugikan pemiliknya. Jadi kita memverifikasi dan warkah dalam digital itu yang valid dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya dalam keterangannya, Jumat (26/2/2021).

Iing R. Sodikin menegaskan, sertifikat elektronik dilengkapi dengan keamanan yang sangat baik. Sebab, Kementerian ATR/BPN bekerja sama dengan instansi terkait, salah satunya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), guna mencegah pemalsuan data kependudukan.

 Baca juga: Sertifikat Tanah Elektronik, Pemilik Bisa Lihat Tanahnya Lho

“Dalam kependudukan memang suatu saat terintegrasi semua baik itu NIK, maupun NIB. Kalau di pertanahan itu namanya Nomor Identifikasi Bidang, ke depan sebetulnya itu satu IT agar pajak tercover semuanya di identitasnya. Jadi sedang membangun sebetulnya,” ucapnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Untuk menutup celah penipuan oleh mafia tanah, sertifkat elektronik juga akan dilengkapi dengan tanda tangan elektronik, dan kode unik. Dirinya pun memastikan, Kementerian ATR/BPN tidak akan merugikan masyarakat, dan tidak akan ada pula melakukan penarikan sertifikat yang lama.

“Jadi mungkin cara penanganannya adalah dengan digital signature juga hashcode code unik. Jadi artinya kita betul-betul safety ya, dalam arti untuk ke depan tidak mungkin merugikan masyarakat, juga tetap tidak serta merta langsung ditarik, sertipikat yang dipegang masyarakat itu menjadi digital,” jelas Iing R. Sodikin.

Nantinya lanjut Iing, Kementerian ATR/BPN melakukan verifikasi dengan teliti agar semua data pertanahan valid dan bisa diidentifikasi. Oleh karene itu, dalam pemberlakuanya akan dilakukan bertahap.

“Jadi dilakukan bertahap, mungkin program sertipikat tanah didahulukan untuk aset-aset tanah pemerintah, yang kedua daerahnya yang betul-betul sudah diverifikasi, tidak ada lagi persil , baik persil yang tidak bisa diidentifikasi, tidak ada overlap jadi disebut daerah lengkap,” ucapnya.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini