Share

China Hukum Mati 2 Mantan Pejabat Etnis Uighur Xinjiang Atas Tuduhan Separatisme

Rahman Asmardika , Okezone · Kamis 08 April 2021 12:56 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 08 18 2391348 china-hukum-mati-2-pejabat-etnis-uighur-xinjiang-atas-tuduhan-separatisme-YvmTQUg9ED.jpg Ilustrasi.
A A A

BEIJING - China menjatuhkan hukuman mati terhadap dua mantan pejabat pemerintah di wilayah Xinjiang dengan penangguhan hukuman dua tahun atas tuduhan termasuk separatisme dan pengambilan suap.

Sattar Sawut dan Shirzat Bawudun yang terbaru dari banyak birokrat Xinjiang, hampir semua anggota etnis Uighur, yang dihukum atas tuduhan keamanan nasional dalam apa yang disebut China sebagai kampanye melawan "pejabat bermuka dua" yang berusaha untuk melemahkan aturan Cina dari dalam sistem.

BACA JUGA: China Boikot Merek-merek Asing Terkait Tuduhan HAM di Xinjiang

Hukuman semacam itu biasanya diubah menjadi penjara seumur hidup setelah dua tahun dengan perilaku yang baik. Kedua pria itu mengaku bersalah dan tidak akan mengajukan banding, kata Wang Langtao, Wakil presiden pengadilan tinggi regional Xinjiang. Kasus-kasus keamanan nasional disidangkan secara tertutup dan tidak jelas kapan para pria itu diadili atau kapan hukuman mereka dijatuhkan.

Pengadilan pada Selasa (6/4/2021) mengatakan Sattar Sawut, mantan kepala departemen pendidikan daerah, "memasukkan konten separatisme etnis, kekerasan, terorisme, dan ekstremisme agama ke dalam buku teks berbahasa minoritas."

BACA JUGA: Lembaga Australia Laporkan China Hancurkan Ribuan Masjid di Xinjiang dalam 3 Tahun

"Sattar Sawut mengambil keuntungan dari mengumpulkan dan menerbitkan buku teks bahasa etnis untuk sekolah dasar dan menengah untuk memecah negara, mulai tahun 2002. Dia menginstruksikan orang lain untuk memilih beberapa orang dengan pemikiran separatis untuk bergabung dengan tim penyusun buku teks, pengadilan menemukan," kata pejabat tersebut. Kantor Berita Xinhua mengatakan, mengutip komentar Wang pada konferensi pers.

Tiga pejabat pendidikan lain dan dua editor buku teks juga dijatuhi hukuman terkait tuduhan serupa, menurut film dokumenter yang dirilis oleh stasiun televisi negara CCTV pekan lalu. Ketiga pejabat tersebut menerima hukuman penjara seumur hidup, sementara hukuman yang dijatuhkan pada si editor tidak segera jelas.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Putra salah satu editor yang dijatuhi hukuman menyebut tuduhan itu "tidak masuk akal," mengatakan ayahnya telah menghindari politik dan menunjukkan bahwa buku teks dianggap baik-baik saja oleh pemerintah China selama lebih dari satu dekade.

“Buku teks ini disetujui oleh negara,” kata Kamaltürk Yalqun, putra editor Yalqun Rozi yang dipenjara. “China sedang mencoba untuk menghapus sejarah dan menulis narasi baru.”

Shirzat Bawudun, mantan kepala departemen kehakiman regional Xinjiang juga dihukum karena "memecah belah negara" karena berkolusi dengan Gerakan Islam Turkistan Timur (ETIM), yang terdaftar sebagai kelompok teroris oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Dia juga dituduh telah "menawarkan bantuan kepada separatis dan ekstremis agama, dan bekerja sama dengan pasukan separatis luar negeri”.

Menyusul serangan teror yang menewaskan ribuan orang, China dilaporkan memasukkan lebih dari 1 juta orang Uighur, Kazakh, dan anggota minoritas Muslim lainnya ke dalam kamp, penjara, dan fasilitas penahanan lainnya. Mereka disebut diperintahkan untuk mencela Islam dan budaya tradisional, belajar bahasa Mandarin, dan bersumpah setia kepada Partai Komunis yang berkuasa dan pemimpinnya, Xi Jinping.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini