DENPASAR - Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada warga negara Prancis, Emanuel Alain Pascal Mailet (53) dalam kasus kejahatan seksual anak alias pedofilia, Kamis (8/4/2021).
Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 12 tahun penjara. "Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan anak," kata ketua majelis hakim Heriyanti.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 junto pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp100 juta. "Dengan ketentuan jika tidak dibayar, maka hukuman terdakwa ditambah tiga bulan," kata Heriyanti.
Emanuel ditangkap di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Oktober 2020. Dia dilaporkan ke polisi karena mencabuli anak berusia 10 tahun yang juga warga negara Prancis.
Terdakwa dan ayah korban sebenarnya merupakan teman baik dan rekanan bisnis. Awal Oktober 2020, korban dan orangtuanya berkunjung ke waterpark di Jalan Pelabuhan Benoa Denpasar.
Baca Juga : Kasus BLBI Sjamsul Nursalim SP3, Mahfud MD: Pemerintah Menagih dan Buru Asetnya!
Terdakwa ketika itu turut serta. Usai bermain, korban menuju kamar ganti. Tidak lama kemudian, terdakwa mengikuti. Ayah korban yang curiga lalu membuntuti. Dan benar, ayah korban memergoki anaknya sedang dicabuli pelaku.
Menanggapi vonis hakim, terdakwa melalui pengacaranya menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa untuk memutuskan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)