Share

Lupa Bayar Zakat Fitrah Apakah Puasa Tetap Sah?

Vitrianda Hilba Siregar, Jurnalis · Kamis 08 April 2021 14:36 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 08 330 2391409 lupa-bayar-zakat-fitrah-apakah-puasa-tetap-sah-1kuaZipmUN.jpg Bayarlah Zakat Fitrah untuk menggenapkan amalan ibadah Ramadhan. (Foto: Freepik)
A A A

JAKARTA - Lupa bayar zakat fitrah apakah puasa tetap sah? Zakat Fitrah adalah amalan penutup menjelang berakhirnya Bulan Ramadhan.

Dengan membayar zakat fitrah maka tertunaikan semua amalan di bulan Ramadhan. Namun bagaimana jika lupa membayar zakat fitrah karena kesibukan hingga alasan lainnya yang masuk akal. Apakah amalan puasa dan ibadah lainnya di bulan Ramadhan masih mendapat ganjaran pahala?

Hadis dari Jarir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu,

شَهْرُ رَمَضَانَ مُعَلَّقٌ بَيْنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ، لَا يُرْفَعُ إِلَّا بِزَكَاةِ الْفِطْرِ

“Bulan Ramadhan terkatung-katung antara langit dan bumi, tidak diangkat kecuali dengan zakat fitrah.”

Keterangan:

Baca Juga: Ibadah Puasa Ramadhan Menjadi Alat Ukur Ketakwaan Manusia

Ustaz Ammi Nur Baits menjelaskan, Hadis ini diriwayatkan ad-Dailami dalam Musnad al-Firdaus (no. 901), juga disebutkan oleh Ibnul Jauzi dalam al-Ilal al-Mutanahiyah (no. 824), dan dinilai dhaif oleh al-Albani dalam as-Silsilah ad-Dhaifah (no. 433).

Al-Munawi menyebutkan keterangan Ibnul Jauzi,

لا يصح ، فيه محمد بن عبيد البصري مجهول

“Hadis ini tidak sah. Di sanadnya ada perawi bernama Muhammad bin Ubaid al-Bashri, dan dia majhul.” (Faidhul Qadir, 4/219)

Kemudian juga disebutkan dalam hadis yang lain, dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu,

لَا يَزَالُ صِيَامُ الْعَبْدِ مُعَلَّقًا بَيْنَ السَّمَاءِ وَالأَرْضِ حَتَّى يُؤَدِّيَ زَكَاةَ فِطْرِهِ

Puasa hamba akan selalu terkatung-katung di antara langit dan bumi, sampai zakat fitrahnya ditunaikan.

Keterangan:

Baca Juga: Bulan Ramadhan, Bung Karno dan 50 Tusuk Sate

Hadis ini diriwayat an-Na’ali (orang Syiah) dan status hadianya mungkar (al-Ilal al-Mutanahiyah, Ibnul Jauzi no. 8233) dan dinilai dhaif oleh al-Albani (as-Silsilah ad-Dhaifah, no. 8).

Dikutip dari laman Konsultasisyariah pada Kamis (8/4/2021) menyebutkan mengingat semua hadis di atas bermasalah, para ulama tidak menjadikannya sebagai dalil.

Karena itulah, zakat fitrah bukan syarat diterimanya puasa. Sehingga puasa seseorang tetap sah, sekalipun dia tidak membayar zakat fitrah. Hanya saja, dia melakukan pelanggaran.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata,

فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِىَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِىَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari bersenda gurau dan kata-kata keji, dan juga untuk memberi makan orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum shalat maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud 1609; Ibnu Majah 1827. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan)

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Hadis ini menunjukkan bahwa orang yang membayar zakat fitrah setelah shalat id, tidak sah sebagai zakat fitrah, karena disebut oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagai sedekah biasa, meskipun tidak mempengaruhi puasanya.

Imam al-Albani mengatakan,

ثم إن الحديث لو صح لكان ظاهر الدلالة على أن قبول صوم رمضان متوقف على إخراج صدقة الفطر ، فمن لم يخرجها لم يقبل صومه ، ولا أعلم أحدا من أهل العلم يقول به

Jika hadis di atas shahih, berarti maknanya bahwa diterimanya puasa tergantung dari pembayaran zakat fitrah. Sehingga siapa yang tidak membayar zakat fitrah, puasanya tidak diterima. dan saya tidak mengetahui adanya satupun ulama yang mengatakan pendapat ini. (as-Silsilah al-Ahadits ad-Dhaifah, no. 43). Demikian, Allahu a’lam.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini