JAKARTA - Tes Swab PCR Covid-19 saat Ramadhan apakah dapat membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru soal ini.
Dalam surat Fatwa MUI Nomor 23/2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias Tes Swab tidak membatalkan puasa.
"Pelaksaan Tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan fatwa MUI, Kamis (8/4/2021) malam.
Baca Juga:Â 5 Doa Penting di Bulan Ramadhan, Rugi Besar Jika Ditinggalkan
Dia juga menuturkan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan Tes Swab untuk deteksi Covid-19. Asrorun mengakan, tes PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.
Nasofaring sendiri, sambungnya, adalah pengambilan sampel bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring pengambilan sampel bagian antara mulut dan tenggorokan.
Dalam kesempatan yang sama, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.
Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(Vitri)