Share

Tes Swab PCR Covid-19 Saat Ramadhan, Fatwa MUI: Puasa Tidak Batal

Riezky Maulana, Jurnalis · Kamis 08 April 2021 19:34 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 08 330 2391618 tes-swab-pcr-covid-19-saat-ramadhan-fatwa-mui-puasa-tidak-batal-1mp3MKUTmB.jpg Tes Swab PCR tidak membatalkan puasa. (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Tes Swab PCR Covid-19 saat Ramadhan apakah dapat membatalkan puasa? Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru soal ini.

Dalam surat Fatwa MUI Nomor 23/2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias Tes Swab tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan Tes Swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh dalam keterangan fatwa MUI, Kamis (8/4/2021) malam.

Baca Juga: 5 Doa Penting di Bulan Ramadhan, Rugi Besar Jika Ditinggalkan

Dia juga menuturkan bahwa umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan Tes Swab untuk deteksi Covid-19. Asrorun mengakan, tes PCR adalah pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Nasofaring sendiri, sambungnya, adalah pengambilan sampel bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring pengambilan sampel bagian antara mulut dan tenggorokan.

Dalam kesempatan yang sama, MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Di samping itu, pemerintah juga diminta untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(Vitri)

1
1

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini