Share

Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Dalam Lapas Cianjur

Antara , Jurnalis · Jum'at 16 April 2021 02:30 WIB
https: img.okezone.com content 2021 04 15 525 2395458 petugas-gagalkan-penyelundupan-sabu-ke-dalam-lapas-cianjur-2nXJkWPJFU.jpg Foto: Illustrasi Okezone.com
A A A

CIANJUR - Penyeludupan narkoba jenis sabu-sabu ke Lapas Kelas II B Cianjur kembali digagalkan Satnarkoba Polres Cianjur, Jawa Barat​​​​​​.

Polisi menangkap dua pelaku setelah mereka menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu, ke dalam penjara dengan cara menyelipkannya ke dalam meja lipat untuk membaca Alquran atau rekal.

"Untuk kesekian kalinya, upaya penyelundupan sabu-sabu ke dalam lapas digagalkan," kata Kasatnarkoba Polres Cianjur, AKP Ali Jupri di Cianjur Kamis (15/4/2021).

Baca juga: Kisah Pilu Tukang Becak Dipenjara 15 Tahun karena Salah Bawa Penumpang

Penangkapan terhadap pelaku setelah polisi mendapat informasi adanya pengiriman narkoba dari luar ke dalam lapas, dengan cara baru disembunyikan di dalam kaki meja rekal yang dipasang kembali.

Polisi lantas berkoordinasi dengan Lapas Cianjur untuk menggagalkan penyelundupan melalui rekal atau meja lipat untuk Alquran.

"Rekal yang dikirim pelaku, di bagian bawah telah dilubangi, kemudian dimasukkan beberapa paket sabu-sabu, lalu lubang itu ditutup kembali, lantas dicat untuk kelabui petugas," kata Ali.

Baca juga: Sumut Rangking Pertama Penyalahgunaan Narkotika, Kapolda: Memprihatinkan!

Setelah dibongkar, ditemukan empat paket sabu-sabu dengan berat total 32,76 gram.

Polisi lantas memancing pelaku untuk melakukan transaksi dengan melibatkan narapidana. Dua pelaku akhirnya ditangkap. Mereka bernama Angga Nugraha (26) dan Aly Zulfikar (25), keduanya warga Kecamatan Cianjur.

"Kedua pelaku sekaligus pengendar itu kami tangkap berserta barang bukti paket sabu-sabu yang akan mereka kirim. Keduanya mengaku mendapat barang haram tersebut di wilayah Cipanas. Oleh karena itu, kami akan terus mendalami kasus tersebut," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Pelaku, kata Ali, akan dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) juncto Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup.

Sementara itu, Kalapas Cianjur Heri Aris Susila menyebutkan untuk ketiga kalinya kerja sama dengan Satnarkoba Polres Cianjur membuahkan hasil meski pelaku mencoba berbagai cara, mulai dari menyelipkan paket sabu-sabu ke dalam potongan sayur kangkung, memasukkannya ke dalam kotak susu cair, hingga memasukkan ke dalam rekal.

"Kami akan terus memperketat pemeriksaan dan rutin menggelar razia ke masing-masing sel sebagai upaya memutus rantai pengendalian narkoba dari dalam lapas. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Heri.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini