Menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan adalah kewajiban setiap umat Islam. Namun bagi sebagian muslim ada yang harus membatalkan puasanya, karena adanya udzur atau halangan seperti haid (bagi perempuan), sakit keras, muntah, gila disengaja hingga orang yang sedang bepergian jauh (musafir).
Akibat keterbatasan, bagi yang membatalkan puasanya karena alasan tersebut karena darurat tak jarang malah menyantap makanan dan minuman di depan orang yang sedang berpuasa. Lalu bagaimana hukumnya?
Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya mengatakan, makan dan minum bagi orang yang tidak berpuasa di depan orang yang sedang berpuasa jika dilihat dalam Alquran maupun hadits-hadits (Sunah) tidak ada yang menjelaskan.
"Secara hukum tidak ada yang spesifik menjelaskan hukum haram, boleh, atau tidaknya makan dan minum di depan orang yang sedang berpuasa," katanya saat dihubungi MNC Portal belum lama ini.
Baca Juga : 5 Gaya Ussy Sulistiawaty Pakai Piyama dan Daster, Tetap Fashionable saat Isolasi Mandiri
Baca Juga : Cantiknya Lesti Kejora Berbusana Dress Classic Vintage, Inspirasi untuk Baju Lebaran!
Namun demikian, hal ini lebih menyangkut ke dalam etika terhadap sesama manusia, saling mengharagai orang yang berpuasa dan tidak puasa. Sehingga dalam berhubungan sosial tidak akan ada yang saling berprasangka buruk satu sama lainnya.
"Sebagai orang yang hidup bersosial sepatutnya kita harus saling harga-menghargai, hormat menghormati, dan seyogyanya orang yang tidak puasa makan di depan orang yang sedang berpuasa meminta maaf atau meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang berpuasa," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(hel)